www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 6 Juni 2026
Home NASIONAL & POLITIK Lingkungan PT GAG Jadi Kerikil Dalam Sepatu Prabowo
Lingkungan

PT GAG Jadi Kerikil Dalam Sepatu Prabowo

Tambang Nikel Raja Ampat./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Tidak disangka sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto ternyata berani dengan tegas mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di pulau-pulau kecil Raja Ampat di Provinsi Papua Barat Daya. Empat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Awalnya, publik menilai bahwa keempat perusahaan itu tidak akan ditutup, karena ada orang “besar dan kuat” di balik perusahaan tersebut. Diperkirakan yang akan ditutup hanya PT GAG, sub-holding BUMN PT Antam, lantaran saat itu operasinya dihentikan sementara oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Pemerintah ternyata justru mencabut IUP keempat perusahaan tersebut, dengan alasan keempat perusahaan itu tidak memiliki Amdal dan melanggar kaidah-kaidah lingkungan hidup. Sedangkan PT GAG justru tetap dizinkan menambang nikel di Pulau GAG Raja Ampat karena memiliki Amdal dan sudah memenuhi kaidah-kaidah lingkungan hidup yang dipersyaratkan.

Pertimbangan lain adalah PT GAG berada sekitar 40 Km di luar garis Geopark Raja Ampat. Namun, PT GAG sesungguhnya melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi mengatakan, UU tersebut dengan tegas mendefinisikan bahwa pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 beserta kesatuan ekosistemnya. Sedangkan Pulau GAG memiliki luas 6 ribu hektare yang setara 60 km2.

“Tidak dicabutnya izin PT GAG yang telah melanggar UU akan menjadi batu kerikil dalam sepatu Prabowo,” tegas Fahmy. Pasalnya, lanjut Fahmy, pada saat Prabowo akan menertibkan perusahaan tambang di pulau-pulau kecil lainnya, yang saat ini ada sebanyak 53 perusahaan, akan mengalami kesulitan karena dinilai diskriminatif.

Baca juga:Surga Bawah Laut Raja Ampat Terancam Tambang Nikel, Akademisi Desak Supremasi Hukum!

Kalau tambang di pulau-pulau kecil tidak segera ditertibkan berpotensi menenggelamkan pulau-pulau kecil tersebut. Oleh karena itu, Pemerintah harus meninjau ulang keputusan untuk tidak mencabut izin PT GAG yang menambang di pulau kecil.

‘Seharusnya, tidak boleh ada satu pun perusahaan yang menanbang di seluruh wilayah Raja Ampat, yang ditetapkan sebagai destinasi wisata itu,” pungkas Fahmy./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Dirut Jasa Marga
Lingkungan

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026: Lewat Roadmap Net Zero Emission, Jasa Marga Wujudkan Komitmen ‘Saatnya Beraksi untuk Iklim’

JAKARTA, Bisnistoday - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung...

Lingkungan

Hari Lingkungan Hidup Dunia, ASTRA Tol Tamer Bantu Sarana Pemilahan Sampah di Rest Area KM 68A

SERANG, Bisnistoday – Seiring peringatan Hari Lingkungan Hidup (HLH) Sedunia 2026, Astra...

LingkunganNASIONAL & POLITIK

BRI Life Gelar Pelepasan Tukik, Dukung Konservasi Penyu di Pantai Kuta Bali

direktur elain penyeraghaJAKARTA, Bisnistoday - PT Asuransi BRI Life (BRI Life) melakukan...

Direktur Utama Telkom, Dian Siswarini, hadir langsung dalam kegiatan simbolis penyerahan bantuan hewan kurban di Vertical Garden Telkom Hub pada Jumat 22 Mei 2025
Lingkungan

Telkom Group Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat

JAKARTA, Bisnistoday- Sinergi TelkomGroup hadirkan kebahagiaan Iduladha bagi lebih dari 60 ribu...