BOYOLALI, Bisnistoday – PT Trans Marga Jateng melakukan evakuasi terhadap Kecelakaan di KM 487 Ruas Jalan Tol Semarang-Solo.
Prajudi, Direktur Utama PT Trans Marga Jateng melalui keterangnya di Boyolali mengutarakan, petugas segera melkukan evakuasi.
“Setelah mendapatkan informasi, petugas Mobile Customer Service segera melakukan evakuasi,” ujar Prajudi, Jumat (14/4).
Ia membenarkan telah terjadi kecelakaan di KM 487+500 A arah Solo Ruas Jalan Tol Semarang – Solo pada hari Jumat, 14 April 2023 pukul 04.03 WIB.
Berdasarkan informaai, kendaraan yang yerlibat yakni; Trailer muatan besi dengan Nomor Polisi (nopo) E-9124-AF (KR1), Suzuki Elf dengan nopol S-7481-JA (KR2), Tronton Box dengan nopol B-9747-UVX (KR3), Tronton Tanki dengan nopol B-9116-CFU (KR4) .
Selain itu, Tronton Box dengan nopol B-9442-UEX (KR5), Colt Diesel Box dengan nopol B-9287-UCX (KR6), Tronton Carier dengan nopol B-9644-BEK (KR7) serta Tronton Carier dengan nopol W-8134-UQ (KR8).
Prajudi menjelaskan kronologis kecelakaan yang melibatkan 8 kendaraan (KR). Kronologi kejadiannya, KR1 mengarah dari Jakarta menuju Surabaya.
Setiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) diduga KR1 mengalami rem blong kemudian menabrak beruntun KR2, KR3, KR4, KR5, KR6, KR7, dan KR8 yang berada di bahu luar. Posisi akhir KR1 dan KR7 normal di ROW menghadap Timur, KR2, KR3, KR4, KR8 normal di bahu jalan menghadap Timur, KR5 di ROW dengan roda bagian kanan di atas menghadap Timur dan KR6 normal di ROW menghadap Utara.
“Hingga pukul 13.30 WIB, petugas masih terus melakukan evakuasi kejadian. Terdapat 6 korban luka ringan, 3 korban luka berat dan 5 orang meninggal dunia dalam kejadian ini,” terangnya.
Korban, tambah Prajudi, telah dilarikan ke Rumah Sakit Indriyanti dan Rumah Sakit Pandanaran. Selanjutnya kejadian ini telah ditangani oleh pihak Laka Lantas Polres Boyolali dan Satuan Patroli Jalan Raya Polda Jawa Tengah.
“PT Trans Marga Jateng memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan atas kejadian ini, diimbau kepada pengguna jalan agar tetap berhati-hati, pastikan kondisi kendaraan layak jalan.”

