JAKARTA, Bisnistoday – Hasil riset Continuum INDEF mengungkap mayoritas publik mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Kepolisian aktif menduduki jabatan sipil. Temuan ini diperoleh dari analisis 11.636 percakapan di media sosial, mulai 13–17 November 2025, yang dihimpun dari platform X dan YouTube.
Arini Astari, Business Head Continuum INDEF, menjelaskan bahwa data telah dibersihkan dari akun buzzer dan media sehingga analisis hanya merangkum opini organik dari publik. Hasil riset meliputi analisis topik, sentimen, serta eksposur percakapan.
Analisis menunjukkan 83,9 persen warganet memberikan sentimen positif terhadap larangan rangkap jabatan polisi aktif, sementara 16,04 persen menunjukkan sentimen negatif.
Mayoritas netizen menilai putusan MK sebagai angin segar bagi reformasi birokrasi dan supremasi sipil. Publik juga mendorong agar penerapan aturan ini segera dilakukan tanpa kompromi.
Menurut riset, terdapat tiga narasi besar dalam klaster sentimen positif:
- Putusan MK dipandang sebagai langkah progresif.
- Menjadi upaya nyata mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam institusi kepolisian.
- Wujud penegakan supremasi sipil menuju tata kelola negara yang lebih transparan dan akuntabel.
Publik Juga Soroti TNI, KPK, dan DPR
Meski mayoritas mendukung, publik tetap melayangkan sejumlah kritik. Kekhawatiran utama adalah konsistensi penerapan aturan lintas lembaga agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih.
Diskusi publik juga menuntut agar larangan rangkap jabatan diberlakukan pada instansi lain, terutama:
- TNI, yang paling banyak disorot publik untuk memperjelas pembatasan jabatan sipil bagi anggota aktif.
- KPK dan BNN, yang sering dibahas dalam konteks etika jabatan publik dan integritas lembaga.
- DPR, yang dikaitkan dengan tuntutan moral dalam menjaga profesionalisme lembaga negara.
Netizen juga menilai praktik rangkap jabatan mengurangi kesempatan kerja bagi masyarakat dan membuka ruang konflik kepentingan.
Era AI, Politik, dan Reformasi Kepolisian
Ekonom Senior INDEF, Prof. Didik J. Rachbini, menegaskan bahwa dinamika sosial-politik Indonesia ke depan akan banyak ditentukan oleh perkembangan Artificial Intelligence (AI), Big Data, dan robotika.
Ia juga menilai bahwa selama pemerintahan sebelumnya, institusi kepolisian kerap dimanfaatkan sebagai instrumen politik kekuasaan, bertolak belakang dengan semangat reformasi 1998 yang secara tegas menolak pengisian jabatan sipil oleh militer maupun kepolisian aktif.
Prof. Didik menilai pembentukan Tim Reformasi Kepolisian oleh Presiden Prabowo merupakan langkah baik, namun masih perlu penguatan karena komposisi tim mayoritas berasal dari internal kepolisian.
Hasil riset Continuum INDEF menegaskan bahwa publik setuju penuh terhadap larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil. Sentimen positif yang mencapai hampir 84 persen menunjukkan harapan besar masyarakat akan tata kelola negara yang lebih profesional, demokratis, dan bebas dari konflik kepentingan.//




