www.bisnistoday.co.id
Kamis , 25 Juni 2026
Home EKONOMI Ekonomi & Bisnis PUPR Dorong Perbaikan Pengelolaan Rusun
Ekonomi & Bisnis

PUPR Dorong Perbaikan Pengelolaan Rusun

Gedung Kementerian PU
GEDUNG KEMENTERIAN PUPR di Kebayoran Baru, Jakarta, belum lama ini.
Social Media

TANGSEL, Bisnistoday – Kementerian PUPR mendorong agar para penerima bantuan hunian vertikal bisa membentuk pengelola sesuai aturan. Untuk itu, Kementerian PUPR juga melaksanakan penilaian apresiasi pembangunan dan pengelolaan Rusun yang dibangun sejak 2020 hingga 2022.

“Kami terus mendorong pengelolaan rumah susun (Rusun) yang baik dan sesuai peraturan yang berlaku. Pengelola Rusun harus dapat mengelola dan merawat bangunan secara profesional sehingga masyarakat bisa nyaman tinggal di Rusun,” ujar Direktur Rumah Susun Ditjen Perumahan Kementerian PUPR, Aswin Grandiarto Sukahar saat membuka kegiatan Penilaian Apresiasi Pembangunan Dan Pengelolaan Rumah Susun TA 2020-2022 di Kota Tangerang Selatan, Banten, Kamis (24/8).

Aswin menerangkan, pemerintah berupaya mewujudkan tempat tinggal yang layak huni baik rumah tapak maupun vertikal. Pembangunan perumahan yang didukung dengan infrastruktur yang baik, merupakan bentuk kolaborasi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kegiatan Apresiasi Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun TA 2020-2022 merupakan bagian dari rangkaian acara Hari Perumahan Nasional (Hapernas) Tahun 2023 yang ditujukan untuk memetakan best practice dan lesson learned penyelenggaraan rumah susun,” katanya.

Selain itu, pembangunan Rusun juga menjadi solusi atas tingginya kebutuhan perumahan, terbatasnya lahan yang murah dan terjangkau, panjang dan lambatnya perizinan perumahan dan keterbatasan anggaran pemerintah, serta SDM merupakan masalah yang harus dihadapi bersama dalam rangka memenuhi kewajiban  negara untuk menyediakan rumah bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Sesuai amanat Undang – undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun Pasal 56 ayat (2), Pengelola Rumah Susun harus dilaksanakan oleh pengelola yang berbadan hukum kecuali rumah susun sewa, rumah susun khusus dan rumah susun negara.”

“Selanjutnya mengacu Permen PUPR Nomor 7 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus dalam pasal 33 ayat 3 menyatakan bahwa penerima Bantuan Pembangunan Rumah Susun bertanggungjawab untuk mengalokasikan anggaran biaya operasional, pemeliharaan dan perawatan rumah susun,” terangnya.

Lingkup Pengelola Rusun

Lebih lanjut, Aswin menambahkan, beberapa hal yang dilaksanakan dalam pengelolaan rusun meliputi kegiatan teknis, persewaan, pemasaran dan pembinaan penghuni serta administratif dan keuangan yang menuntut kemampuan penanggung jawab lokasi dalam mengorganisasi SDM dalam pengoperasian pemeliharaan dan perawatan prasarana, sarana dan utilitas (PSU).

Pengelola dalam mengelola rumah susun, imbuhnya, juga berhak menerima sejumlah biaya pengelolaan meliputi kegiatan operasional, pemeliharaan dan perawatan. Biaya pengelolaan sebagai upaya memelihara PSU serta lingkungan yang menjadi tanggung jawab secara efisien agar dapat mencapai usia teknis dan ekonomis sebagaimana yang direncanakan oleh pengelola sehingga terwujudnya kualitas hunian dan perlindungan yang diberikan oleh rumah susun.

Dalam pelaksanaan kegiatan mengelola rumah susun, Aswin juga mengingatkan kepada Pengelola Rusun agar dapat berkelanjutan dan terlaksana dengan efektif, efisien, memanfaatkan rusun untuk sebagai fungsi hunian, memenuhi fungsi pengelolaan rusun meliputi operasional, pemeliharaan dan perawatan, kemudian menyusun pelaporan dalam rangka pengendalian serta menyusun kebutuhan pengelolaan dalam rangka pendanaan penyelenggaraan rumah susun.//

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Kementerian UMKM Sinergikan Tiga Program untuk Capai Target 10 Juta Wirausaha Baru

JAKARTA, Bisnistoday – Lembaga inkubator berperan strategis untuk mencetak wirausaha baru yang...

GT Banyudono
Ekonomi & BisnisHEADLINE NEWS

Kementerian PU Pastikan Sepuluh Ruas Tol Baru Beroperasi Fungsional Jelang Nataru

JAKARTA, Bisnistoday– Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menargetkan sedikitnya 10 ruas jalan tol...

Komponen Otomotif
EKONOMIEkonomi & Bisnis

Menperin Menepis Tudingan Adanya Relokasi Sejumlah Perusahaan Komponen Otomotif

JAKARTA, Bisnistoday -Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita memerintahkan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin,...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Aturan Baru: Platform E-commerce Wajib Cantumkan Seluruh Biaya Dalam Perjanjian Kemitraan

  JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi...