www.bisnistoday.co.id
Jumat , 24 April 2026
Home NASIONAL & POLITIK Rencana Tata Ruang Mesti Menjadi Acuan Pembangunan Wilayah
NASIONAL & POLITIK

Rencana Tata Ruang Mesti Menjadi Acuan Pembangunan Wilayah

Abdul Kamarzuki, Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang menyatakan, RTRW harus menjadi acuan dalam pengembangan pembangunan wilayah.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi pegangan untuk para kepala daerah dalam pelaksanaan pembangunan di daerahnya. Pembangunan membutuhkan ruang, jika ruangnya belum benar, nantinya tidak bisa berjalan pembangunan di daerahnya. 

Hal tersebut diungkapkan Abdul Kamarzuki, Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang dalam membuka rapat koordinasi lintas sektor dalam rangka Persetujuan Substansi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Sukomoro Kabupaten Magetan Tahun 2021 – 2041, Persetujuan Substansi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Pilangkenceng Kabupaten Madiun Tahun 2021 – 2041, dan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Natuna Tahun 2021 – 2041, di Jakarta, baru-baru ini.

Abdul Kamarzuki juga menekankan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), tata ruang menjadi single reference, baik produk tata ruangnya ataupun dalam implementasinya.

Sementara, Bupati Madiun, Ahmad Dawami Ragil Saputro dalam paparannya mengatakan, RDTR menjadi solusi maka dari itu sejak awal bersemangat agar bagaimana RDTR di Kabupaten Madiun segera tercapai. Ia juga menegaskan bahwa dengan memiliki RDTR menjadi penyelesaian dari permasalahan penataan ruang yang ada di Kabupaten Madiun. 

“Bukan hanya soal bagaimana perizinan berinvestasi, tetapi karena kami sangat berkomitmen mempertahankan lahan baku sawah.”

Pada kesempatan yang sama, Bupati Natuna, Wan Siswandi, menjelaskan bahwa Natuna sudah memiliki Rencana Tata Ruang. Namun, ada beberapa hal yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjadi prioritas, yaitu pertahanan, pariwisata, perikanan, migas, dan lingkungan hidup. 

“Maka ada beberapa hal terkait tata ruang yang harus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan. Sesuai dengan amanat Undang-Undang untuk membangun Kabupaten Natuna berdasarkan tata ruang yang sudah kita miliki, itu menjadi fondasi kami untuk membangun Natuna ke depannya,” tambah Wan Siswandi.

Acara dilanjutkan dengan paparan dari Bupati Magetan, Suprawoto. Menurutnya, urgensi dari RDTR yakni bagaimana RTRW Kabupaten Magetan, khususnya Kecamatan Sukomoro difungsikan sebagai pusat pelayanan kawasan hortikultura, kawasan peternakan, industri kecil dan rumah tangga, serta kawasan agropolitan. Suprawoto juga mengungkapkan harapannya bahwa dengan RDTR WP Sukomoro ini, dapat disetujui bersama untuk kepentingan yang lebih baik./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

Related Articles

NasionalNASIONAL & POLITIK

Pahami Proses Pengurusan Kesesuaian Tata Ruang untuk Pengembangan Usaha

JAKARTA. Bisnistoday - Setiap pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya memerlukan izin Kesesuaian...

Kantor Pertanahan Palangka Raya Perbarui Zona Nilai Tanah
NasionalNASIONAL & POLITIK

Kantor Pertanahan Palangka Raya Perbarui Zona Nilai Tanah

PALANGKA RAYA, BisnisToday – Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya menggelar rapat koordinasi...

HumanioraNASIONAL & POLITIK

BRI Life Berbagi Kebahagiaan Anak-Anak Yatim dan Dhuafa

JAKARTA, Bisnistoday - PT Asuransi BRI Life mengadakan kegiatan berbagi berkah Ramadan...

HumanioraNASIONAL & POLITIK

BUMN Mudik Gratis 2026, Akan Berangkatkan Lebih 100 Ribu Pemudik

JAKARTA, Bisnistoday – Badan Pengaturan BUMN bersama BPI Danantara kembali menyelenggarakan Program...