JAKARTA, Bisnistoday- Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang merevisi rencana tata ruang (RTR) daerah di seluruh Indonesia. Revisi ini dengan memasukan aspek pencegahan dan mitigasi bencana.
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Abdul Kamarzuki mengatakan mengatakan hal tersebut dalam Rakornas Penanggulangan Bencana Tahun 2021 yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat (5/3). Dia menjelaskan, masalah mengenai tata ruang yang sebelumnya tumpang tindih kini tengah dibenahi sebagai implementasi dari UU Cipta Kerja yang mengtaur mengenai tata ruang.
“Sebelum adanya UU Cipta Kerja, rencana tata ruang telah disusun di beberapa daerah, sekitar 90 persen daerah sudah memiliki rencana tata ruang. Bamun karena masih banyak masyarakat yang belum memahami dan kualitas tata ruang yang belum baik, sehingga banyak tumpang tindih izin penerbitan tata ruan. Dengan UU Cipta Kerja ini dibenahi, diharapkan tidak ada lagi kekusutan,” kata Abdul.
Saat ini, lanjut dia, penyusunan rencana tata ruang melibatkan pertimbangan berbagai macam aspek dengan dilakukan kajian oleh berbagai institusi yang berwenang. Kajian dari berbagai aspek tersebut akan dijadikan syarat pertimbangan dalam memberikan penerbitan izin tata ruang. Selain itu, kini pemerintah membuat proses penerbitan izin tata ruang menjadi transparan dengan bisa diakses langsung oleh publik.
Kini, kata Abdul, rencana tata ruang di seluruh Indonesia sedang direvisi dengan memasukan kajian dari berbagai aspek termasuk salah satunya pencegahan dan mitigasi bencana.
“Produk tata ruang ke depan sudah mengakomodir upaya mitigasi dan pencegahan bencana. Ini kita terapkan ke seluruh daerah Indoensia yang sedang melakukan revisi perencanaan tata ruang,” kata dia./