www.bisnistoday.co.id
Senin , 27 April 2026
Home EKONOMI Revisi UU Migas Sudah Mendesak
EKONOMIEnergi

Revisi UU Migas Sudah Mendesak

ANGGOTA KOMISI VII DPR RI, Bambang Haryadi di Semarang./Gerindra
Social Media

SEMARANG Bisnistoday – Pemerintah membutuhkan investasi di sektor hulu migas sebesar USD 160 Miliar dalam kurun waktu 10 tahun mendatang hingga 2030. Hal ini sesuai dengan target lifting minyak bumi sebesar 1 juta barel per hari (BOPD) dan 12 miliar standar kaki kubik per hari (BSCFD) pada tahun 2030.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat pidato sambutan FGD Komisi VII DPR RI bersama SKK Migas yang digelar di Semarang, Jawa Tengah, baru-baru ini. Penyempurnaan dasar kebijakan UU Migas dibutuhkan sebagai upaya dalam meningkatkan iklim investasi migas di Indonesia.

“Terlebih lagi, realisasi lifting minyak bumi pada tahun 2022 berada di bawah target yaitu sebesar 612 ribu BOPD atau sebesar 87 persen dibanding target yang ditetapkan,” ujar Bambang dalam keteranganya di Jakarta, Minggu (28/5).

“Realisasi migas bumi tahun 2022 juga berada di bawah target yaitu sebesar 940 ribu BOEPD atau 90,68 persen dibanding target yang ditetapkan,” tambahnya.

Politisi dari Partai Gerindra ini mengutarakan, bahwa daya tarik investasi migas di Indonesia saat ini mengalami trend penurunan. “Internal Rate of Return (IRR) sektor migas di Indonesia masih jauh berada di bawah IRR global yaitu sebesar 10,4%,” tuturnya.

Perlu Penyempurnaan

Menurut Bambang, tata kelola migas di Indonesia sudah diatur oleh UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 menggantikan UU Pertamina Nomor 8 Tahun 1971. Namun demikian, Komisi VII DPR RI berpandangan bahwa dalam implementasinya UU Migas telah menimbulkan berbagai persoalan hukum.

Menurutnya, telah dilakukan beberapa kali pengujian di MK dan telah terdapat putusan MK terhadap UU Migas yang mewakili dua isu penting yaitu tentang sistem penyelenggaraan atau pengelolaan migas dan mengenai lembaga pengelola migas sebagai implementasi dari konsep dikuasai negara.

“Berdasarkan beberapa permasalahan yang terjadi berkaitan dengan pengelolaan migas di Indonesia, maka Komisi VII DPR RI periode ini memandang perlu menyempurnakan dasar kebijakan dengan melakukan perubahan UU Migas,” tuturnya./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

Related Articles

Founder dan Direktur Utama PT JSI Sinergi Mas, Jamal Abdul Nasir Bamadhaj,
Energi

Langkah Strategis Leyand International Masuk ke Industri Unsur Tanah Jarang demi Masa Depan Energi


JAKARTA, Bisnistoday,- PT Leyand International Tbk (LAPD) kini tengah bersiap mengambil langkah...

EKONOMI

Menteri UMKM Rombak Jajaran Eselon I, Riza Damanik Menjadi Deputi Kewirausahaan

JAKARTA, Bisnistoday – Menteri UMKM Maman Abdurrahman, merombak jajaran pejabat pimpinan tinggi...

Diskusi “Transisi Energi Berkeadilan: Peluang, Tantangan, dan Strategi Implementasi Multi Pihak” di Bandung, Sabtu (25/4/2026).
Energi

Transisi Energi Berkeadilan Butuh Peran Daerah, Bukan Sekadar Kebijakan Pusat

BANDUNG, Bisnistoday - Agenda transisi energi di Indonesia dinilai masih terlalu terpusat...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Koperasi Terbaik dari NTT Capai Aset Rp1,38 Triliun

KUPANG, Bisnistoday - Koperasi Simpan Pinjam Tanaoba Lais Manekat (KSP TLM) Indonesia...