www.bisnistoday.co.id
Kamis , 13 Agustus 2026
Home EKONOMI Revisi UU Migas Sudah Mendesak
EKONOMIEnergi

Revisi UU Migas Sudah Mendesak

ANGGOTA KOMISI VII DPR RI, Bambang Haryadi di Semarang./Gerindra
Social Media

SEMARANG Bisnistoday – Pemerintah membutuhkan investasi di sektor hulu migas sebesar USD 160 Miliar dalam kurun waktu 10 tahun mendatang hingga 2030. Hal ini sesuai dengan target lifting minyak bumi sebesar 1 juta barel per hari (BOPD) dan 12 miliar standar kaki kubik per hari (BSCFD) pada tahun 2030.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat pidato sambutan FGD Komisi VII DPR RI bersama SKK Migas yang digelar di Semarang, Jawa Tengah, baru-baru ini. Penyempurnaan dasar kebijakan UU Migas dibutuhkan sebagai upaya dalam meningkatkan iklim investasi migas di Indonesia.

“Terlebih lagi, realisasi lifting minyak bumi pada tahun 2022 berada di bawah target yaitu sebesar 612 ribu BOPD atau sebesar 87 persen dibanding target yang ditetapkan,” ujar Bambang dalam keteranganya di Jakarta, Minggu (28/5).

“Realisasi migas bumi tahun 2022 juga berada di bawah target yaitu sebesar 940 ribu BOEPD atau 90,68 persen dibanding target yang ditetapkan,” tambahnya.

Politisi dari Partai Gerindra ini mengutarakan, bahwa daya tarik investasi migas di Indonesia saat ini mengalami trend penurunan. “Internal Rate of Return (IRR) sektor migas di Indonesia masih jauh berada di bawah IRR global yaitu sebesar 10,4%,” tuturnya.

Perlu Penyempurnaan

Menurut Bambang, tata kelola migas di Indonesia sudah diatur oleh UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 menggantikan UU Pertamina Nomor 8 Tahun 1971. Namun demikian, Komisi VII DPR RI berpandangan bahwa dalam implementasinya UU Migas telah menimbulkan berbagai persoalan hukum.

Menurutnya, telah dilakukan beberapa kali pengujian di MK dan telah terdapat putusan MK terhadap UU Migas yang mewakili dua isu penting yaitu tentang sistem penyelenggaraan atau pengelolaan migas dan mengenai lembaga pengelola migas sebagai implementasi dari konsep dikuasai negara.

“Berdasarkan beberapa permasalahan yang terjadi berkaitan dengan pengelolaan migas di Indonesia, maka Komisi VII DPR RI periode ini memandang perlu menyempurnakan dasar kebijakan dengan melakukan perubahan UU Migas,” tuturnya./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Menteri Koperasi
EKONOMIEkonomi & Bisnis

Berkapasitas 45 Ton, Menkop Resmikan Pabrik CPO KUD Sejahtera di Musi Banyuasin

MUSI BANYUASIN, Bisnistoday — Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono meresmikan CPO milik...

Rapat KUR
EKONOMIEkonomi & Bisnis

Bunga PNM Mekaar Turun Jadi 8 Persen, Berlaku Mulai September

JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah memastikan suku bunga pinjaman Program Membina Ekonomi Keluarga...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Menteri UMKM Tegaskan Ojol Tidak Dikenai Pajak

JAKARTA, Bisnistoday - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Menkop Apresiasi Wamena Coffee Festival Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

WAMENA, Bisnistoday - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memberikan apresiasi yang tinggi...