JAKARTA, Bisnistoday – Komisi VI DPR RI dan Pemerintah menyetujui Rancangan Undang- Undang tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara European Free Trade Association/EFTA (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States/IE-CEPA) untuk selanjutnya akan dibahas pada sidang paripurna DPR RI dan disahkan menjadi Undang-Undang.
Dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Pemerintah yang dilaksanakan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (22/3), perwakilan dari sembilan fraksi memberikan dukungan penuh dan persetujuan untuk penandatanganan naskah RUU IE-CEPA.
“Pemerintah perlu mengambil kebijakan strategis untuk menghadapi tantangan global yang saat ini penuh dengan ketidakpastian, serta mendorong pemulihan ekonomi pasca-pandemi Covid-19. Salah satunya melalui Persetujuan IE-CEPA ini,” terang Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam keterangan pernya, kemarin.
Baca juga : Circular Economy Dorong Perdagangan Dunia Sektor Industri
Negara-negara EFTA merupakan mitra yang ideal karena merupakan pasar berdaya beli tinggi serta memiliki nilai penanaman modal asing yang besar, yang belum dimanfaatkan dengan maksimal; dapat dijadikan pintu masuk bagi perdagangan barang, jasa, dan penanaman modal di benua Eropa; dan tujuan ekspor potensial dengan produk-produk yang saling melengkapi.
Salah satu makna simbolis dari Persetujuan IE-CEPA yang perlu digaris bawahi adalah IE-CEPA dapat meningkatkan profil produk minyak kelapa sawit Indonesia secara global. “Ke depannya, kita akan memastikan bahwa standar keberlanjutan untuk Kelapa Sawit Indonesia (ISPO) dapat diterima oleh Swiss dalam kerangka kerja sama yang ada dalam IE-CEPA,” tegas Mendag.
Selain itu, terdapat beberapa hal yang harus menjadi perhatian Pemerintah dalam implementasi IE-CEPA, seperti prinsip mutual respect dan common benefit; peningkatan peranan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); peningkatan akses pasar barang/jasa; penanaman modal dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia; serta transfer teknologi. Pemerintah juga perlu melakukan pemantauan dan evaluasi terkait implementasi IE-CEPA.
“Rapat Kerja hari ini dan tahapan selanjutnya adalah sebuah awal, suatu tonggak baru hubungan ekonomi Indonesia dan EFTA. Fungsi lembaga negara seperti DPR RI dan Pemerintah adalah menjadi fasilitator para pelaku usaha yang menjadi mesin penggerak perekonomian nasional untuk menjalankan Persetujuan ini ketika sudah disahkan dan berlaku,” tutup Mendag.
Tentang IE-CEPA
Inisiasi perundingan IE-CEPA telah dimulai sejak 2005 antara Indonesia dengan negara-negara EFTA (Swiss, Liechtenstein, Norwegia, dan Islandia) melalui pembentukan Studi Kelayakan Bersama (Joint Study Group) yang dilanjutkan dengan perundingan sejak 2011. Perundingan dihentikan sementara pada 2014 dan diaktifkan kembali pada 2016. Penandatanganan Persetujuan IE-CEPA dilakukan pada 16 Desember 2018 di Indonesia oleh Menteri Perdagangan Indonesia dan para Menteri yang mewakili negara-negara EFTA.
Persetujuan komprehensif ini terdiri dari 12 bab, 17 lampiran, dan 17 dokumen tambahan dari lampiran yang mencakup isu perdagangan barang dan jasa, investasi, perlindungan hak kekayaan intelektual, pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta kerja sama dan pengembangan kapasitas. Persetujuan IE-CEPA merupakan perjanjian dagang pertama Indonesia dengan negara- negara di benua Eropa. //