BEKASI, Bisnistoday – Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah untuk mendorong perekonomian melalui pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Implementasi Pengadaan Barang dan Jasa. Aturan pengadaan barang dan jasa yang baru ini dapat memberikan peluang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Hal itu dikatakan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya, pada acara Bimbingan Teknis Perluasan Jangkauan Pemasaran melalui e-commerce dan Bela Pengadaan, di Bekasi, Selasa (23/3).
Baca juga : Transformasi Digital UMKM Jadi Solusi di Tengah Pandemi
“Sebagai langkah awal menjadi penyedia, pelaku UMKM harus terlebih dahulu onboarding dalam Laman Bela Pengadaan ataupun e-commerce yang tergabung di Laman Bela Pengadaan,” tandas Eddy.
Eddy Satriya menjelaskan, peserta pelatihan merupakan usulan dari 186 pengusaha warteg anggota Paguyuban Pedagang Warteg se-Jakarta dan sekitarnya (Pandawakarta). Peserta yang diusulkan selanjutnya dikurasi PT Grab Teknologi Indonesia.
“Sehingga, terpilih 60 pengusaha Warung Tegal yang sudah siap bergabung dengan e-commerce dan melakukan onboarding untuk masuk Laman Bela Pengadaan,” tukas Eddy.
Tujuan pelaksanaan Bimtek ini, lanjut Eddy, untuk meningkatkan kapasitas usaha mikro sektor kuliner, khususnya Pengusaha Warteg untuk penyediaan paket meeting.
Tujuan lain, memberikan informasi tentang skim kredit Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Usaha Mikro, mendukung program Bangga Buatan Indonesia (BBI) yang akan dicanangkan Menteri Koperasi dan UKM di Jawa Barat pada April mendatang, digitalisasi pemasaran usaha mikro melalui e-commerce dan laman Bela Pengadaan.
“Juga memberikan informasi dan bimbingan kepada pelaku usaha mikro cara mengakses dan bergabung dalam e-commerce dan Laman Bela pengadaan,” tukas Eddy.
Selain itu, pemerintah juga terus menggaungkan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, agar produk usaha mikro dapat menjadi tuan di dalam negeri.”Diharapkan melalui kegiatan bimbingan teknis ini, pelaku usaha mikro dapat memanfaatkan peluang jangkauan pemasaran Laman Bela Pengadaan dan e-commerce untuk meningkatkan kapasitas usaha yang ada,” papar Eddy./