JAKARTA, Bisnistoday – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali, dilaporan atas dugaan penyalahgunaan jabatan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuduhan serius meliputi praktik nepotisme yang menggurita di lingkungan Pemprov DKI, di mana anak kandung, saudara, hingga kerabat diduga kuat menduduki posisi strategis berkat campur tangan sang Sekda.
Tak hanya itu, dugaan pemerasan dan jual beli jabatan yang melibatkan lingkaran dekat Marullah semakin juga memperkeruh suasana di jantung pemerintahan ibu kota.
KPK, melalui Juru Bicara Budi Prasetyo, tak menyangkal adanya laporan yang mengarah pada pucuk pimpinan birokrasi DKI tersebut. Lembaga antirasuah ini menegaskan komitmennya untuk menelusuri setiap aduan masyarakat dengan seksama. Langkah awal berupa telaah mendalam akan dilakukan untuk menguji validitas informasi yang disajikan dalam laporan tersebut.
“KPK secara umum akan melakukan telaah kepada setiap pengaduan masyarakat yang masuk untuk melihat validitas informasi dan keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut,” ujar Budi, dalam keterangan resminya, Kamis (25/5/2025).
Usai tahap telaah, KPK dipastikan akan bergerak cepat mengumpulkan berbagai bahan keterangan yang relevan untuk memperkuat dugaan awal. Proses verifikasi ketat akan menjadi kunci untuk membuktikan apakah praktik yang dituduhkan benar-benar mengandung unsur tindak pidana korupsi dan berada dalam ranah kewenangan KPK.
“KPK kemudian akan melakukan verifikasi apakah laporan tersebut substansinya, termasuk dalam delik tindak pidana korupsi, dan jadi kewenangan KPK atau tidak,” imbuh Budi.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi citra pemerintahan Provinsi DKI Jakarta yang selama ini berupaya membangun transparansi dan akuntabilitas. Jika dugaan penyalahgunaan jabatan ini terbukti, kepercayaan publik terhadap birokrasi ibu kota akan jatuh. KPK diharapkan mampu bertindak independen dan tanpa kompromi dalam mengungkap kebenaran.



