Jakarta, Bisnistoday – Setelah menghadapi kenyataan naiknya harga minyak goreng akibat HET dicabut pemerintah. Kini masyarakat juga akan dihadapkan dengan bayangan akan kenaikan sejumlah barang lainnya. Hal ini sebagai dampak adanya rencana pemerintah menaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diwacanakan akan naik pada 1 April 2022. Adapun besaran kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen.
Kenaikan tarif PPN ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tujuan kenaikan tarif PPN ini sebagai upaya meningkatkan penerimaan pajak dan menciptakan kesetaraan dalam pembayaran pajak.
Sejumlah barang yang dekat dengan masyarakat dan dipastikan terkena kenaikan PPN antara lain
– Baju atau pakaian
– Sabun
– Tas
– Sepatu
– Pulsa
– Rumah
– Motor, dan barang lainnya yang dikenakan PPN
Rencana pemerintah ini dikawatirkan banyak akan memicu inflasi, Bhima Yudhistira Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) memperkirakan dampak penyesuaian PPN menjadi 11 persen diperkirakan akan mendorong inflasi pada April 2022 berada di atas 1,4 persen secara bulanan.




