www.bisnistoday.co.id
Jumat , 17 April 2026
Home NASIONAL & POLITIK Silang Pendapat Kemenhub vs Satgas Covid-19 Soal Mudik Wilayah Aglomerasi
NASIONAL & POLITIK

Silang Pendapat Kemenhub vs Satgas Covid-19 Soal Mudik Wilayah Aglomerasi

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah secara resmi memperbolehkan warga melakukan pergerakan antar-kota penyangga selama masa larangan mudik lebaran 2021.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam aturan itu dinyatakan, warga dapat melakukan perjalanan apabila daerah tujuan masih termasuk dalam daftar wilayah aglomerasi atau daerah penyangga suatu kota atau kabupaten.

Aturan ini mendapatkan reaksi yang keras dari Satgas Penanganan Covid-19. Juru Bicaranya Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan kegiatan mudik dalam bentuk apapun telah dilarang termasuk dalam wilayah aglomerasi.

“Hal ini bertujuan untuk mencegah interasksi fisik. Interasksi fisik ini menjadi transmisi penyebaran virus dari satu orang ke orang lain,” tegas Wiku dalam keterangannya yang diterima, Jumat (7/5/2021).

Wiku menjelaskan surat edaran yang dikeluarkan Satgas Nomor 13 Tahun 2021 sudah sangat tegas menyatakan larangan mudik.

“Mohon dipahami bahwa SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021 adalah tentang Peniadaan Mudik. Jadi yang dilarang adalah mudik,” ujar Wiku.

Meski memberikan larangan mudik, dalam surat edaran Satgas juga disebutkan ada pengecualian bagi sektor yang sangat penting (essensial) untuk bisa beroperasi untuk kelancaran sosial ekonomi di masyarakat.

“Namun, kegiatan selain mudik di suatu wilayah kabupaten/kota atau aglomerasi khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun, demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah,” jelasnya.

Menanggapi masih adanya kekawatiran masyarakat akan penularan virus Covid-19 dengan masih diperbolehkannya sektor essensial beroperasi, Wiku meminta masyarakat tetap tenang karena operasional sektor tersebut diatur dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Adapun wilayah-wilayah aglomerasi yang dimaksud ialah di Sulawesi Selatan terdapat di Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros. Di Sumatera Utara terdapat di Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo.

Di Jawa Timur di Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan. Di Jawa Barat yang masuk wilayah Bandung Raya. Lalu yang masuk wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi).

Di Jawa Tengah Semarang, Kendal dan Purwodadi serta yang masuk Solo Raya. Serta di DI Yogyakarta yang masuk dalam wilayah Yogyakarta Raya.

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TRADE EXPO INDONESIA 2025

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

Kantor Pertanahan Palangka Raya Perbarui Zona Nilai Tanah
NasionalNASIONAL & POLITIK

Kantor Pertanahan Palangka Raya Perbarui Zona Nilai Tanah

PALANGKA RAYA, BisnisToday – Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya menggelar rapat koordinasi...

HumanioraNASIONAL & POLITIK

BRI Life Berbagi Kebahagiaan Anak-Anak Yatim dan Dhuafa

JAKARTA, Bisnistoday - PT Asuransi BRI Life mengadakan kegiatan berbagi berkah Ramadan...

HumanioraNASIONAL & POLITIK

BUMN Mudik Gratis 2026, Akan Berangkatkan Lebih 100 Ribu Pemudik

JAKARTA, Bisnistoday – Badan Pengaturan BUMN bersama BPI Danantara kembali menyelenggarakan Program...

APPMBGI Konsolidasikan Kepengurusan Daerah untuk Perkuat Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis
NasionalNASIONAL & POLITIK

APPMBGI Konsolidasikan Kepengurusan Daerah, Perkuat Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis

JAKARTA, BisnisToday - Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Indonesia...