JAKARTA, Bisnistoday – Produsen lokal yang bergerak didalam sektor migas akan diintegrasikan dalam industri hulu migas nasional.Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto melalui keterangan di Jakarta, Senin (23/1).
“Jika kapasitas mereka diintegrasikan, maka produk-produk penunjang hulu migas buatan dalam negeri yang memenuhi standar internasional akan lebih banyak lagi,” dalam keterang Dwi Sutjipto.
“Hal ini tentunya akan mendukung pencapaian target produksi minyak satu juta barel per hari (BOPD) dan produksi gas 12 miliar standar kaki kubik gas per hari (BSCFD) pada tahun 2030,” tambahnya.
Mengenai hal tersebut, SKK Migas juga kembali mengadakan kegiatan forum kapasitas nasional (kapnas) pada pertengahan 2023 dengan mengusung tema “Pengembangan Integrasi Kapabilitas Dalam Negeri dalam rangka Peningkatan Kapasitas Nasional.”
Selain untuk mendongkrak kinerja hulu migas dalam memenuhi target produksi, Dwi mengatakan pengembangan kandungan lokal di industri hulu migas akan menimbulkan dampak berganda bagi perekonomian nasional.
“Di sana, ada perluasan kesempatan berusaha dan penyerapan tenaga kerja lokal,” ujarnya.
Sementara, Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Rudi Satwiko mengatakan pada 2022, SKK Migas melakukan bussiness match making (menyatukan) para pabrikan atau penyedia jasa lokal dan memfasilitasi mereka agar kualitas produk atau jasanya bisa naik kelas.
Standar Industri Migas
Tahun ini, menurut Rudi Satwiko, SKK Migas menindaklanjuti dengan mengintegrasikan kapasitas pabrikan dan penyedia jasa lokal supaya menghasilkan produk atau jasa baru yang memenuhi kebutuhan standar industri migas.
“Jika kapasitas mereka dipertemukan dan dikembangkan, produk-produk penunjang hulu migas buatan dalam negeri yang memenuhi standar internasional akan lebih banyak lagi. Barang produksi ini kemudian akan menjadi barang wajib lokal. Artinya, semua operator hulu migas (kontraktor kontrak kerja sama/KKKS) tidak boleh lagi mengimpor,” kata Rudi.
SKK Migas, lanjut dia, terus mendorong KKKS untuk tidak mengabaikan penerapan TKDN di kegiatan hulu migas.
Apalagi, SKK Migas dan Ditjen Migas Kementerian ESDM telah mengeluarkan buku Apresiasi Produk Dalam Negeri (APDN) sebagai acuan yang menginventarisir peralatan atau perlengkapan kebutuhan industri hulu migas yang sudah tersedia di dalam negeri.
Pada tahun ini, SKK Migas juga akan memutakhirkan hasil kajian multiplier effect yang pernah dilakukan pada 2015./Ant




