WARGA Jakarta kembali digegerkan atas kebakaran dahsyat Tangki Penimbunan BBM, Depo Pertamina Plumpang, di Jl. Tanah merah Bawah RT.12 RW.09 Kel. Rawa Badak Selatan Kec. Koja, Jakarta Utara. Kebakaran pada Jumat (3/3) malam ini, diketahui mulai terjadi pukul 20:20 WIB. Warga melihat dari kejauhan tangki BBM mulai mengeluarkan asap tebal dan api membubung tinggi.
Akibat kejadian ini, perkembangan data BPBD terakhir Sabtu (4/3) pagi, tercatat sebanyak 17 korban meninggal, sedangkan 49 orang mengalami luka-luka berat serta 2 orang luka sedang, serta seribuan warga diungsikan ke tempat terdekat.
Dikabarkan juga, masih terdapat 8 warga yang belum diketahui keberadaannya. Kembali lagi, tugas BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) mendadak sibuk menyiapkan sarana pengungsian dan penanggulangan darurat.
Seperti diketahui, Terminal Bahan Bakar Minyak Plumpang merupakan depo strategis yang dimiliki PT Pertamina (Persero) Grup. Depo Plumpang dikabarkan menyuplai ke sekitar 20 persen kebutuhan BBM harian di Indonesia, atau ke sekitar 25 persen dari total kebutuhan SPBU Pertamina.
Semestinya, obyek vital dan berisiko tinggi terhadap bencana kebakaran serta efek lainnya tidak berada di tengah permukiman yang padat penduduk. Namun, ternyata yang terjadi di Depo Pertamina Plumpang ini, lambat laun masyarakat bermukim dan mengepung Depo BBM ini.
Seperti warga lainnya, masyarakat disitu juga membayar PBB, tersambung aliran listrik serta air PAM daerah. Secara resmipun masyarakat disekitar Plumpang juga berhak mendapat perlindungan apabila memiliki permukiman secara sah termasuk sertipikat tanah. Lalu status tanahnya juga harus diketahui dengan jelas, apakah berdasarkan kepemilikan yang wajar.
Seandainya saja, kalau tidak terjadi accident kebakaran, tentu persoalan ini tidak mencuat menjadi perbincangan khalayak ramai. Walaupun pemicu kebakaran masih dalam penyelidikan, seharusnya sudah wajar barangkali harus ada pihak yang bertanggungjawab.
PT Pertamina (Persero) tentunya memikul tanggungjawab yang besar dibanding yang lainnya. Disisi lain, juga tangungjawab terhadap penerapan aturan zonasisasi prasarana vital seperti Depo Plumpang, melalui pengaturan kawasan serta dituangkan dalam rencana detail tata ruang wilayah.
Perlindungan Masyarakat
Apapun hasilnya nanti, tentunya masyakarat harus mendapatkan perlindungan jangka pendek, serta penataan atau revitalisasi kawasan untuk jangka panjang. “Masyarakat tidak lantas diberi mie instant dan permukiman darurat tenda saja, tetap persoalan ini harus mendapatkan solusi jangka menengah dan panjang.”
Pemprov DKI juga sebaiknya dialog, apakah warga berdasarkan koordinasi sebagai peta terdampak masih merasa nyaman tinggal di sekitar Depo Plumpang. Apakah juga alternative relokasi warga sekitar Depo. Atau juga dibuatkan rumah vertical untuk mengurangi dampak risiko serta memperluas kawasan hijau sekitar kawasan Depo Pertamina.
Kemudian dari sisi PT Pertamina (Persero), juga harus mempertimbangkan apakah masih layak menaruh sarana Depo Plumpang berada di tengah perkotaan. Demikian halnya, kalau masih disitu, apa langkah yang akan dilakukan Pertamina untuk memitigasi risiko dalam hubungannya dengan masyarakat.
Tindakan tegas aparat juga seharusnya sangat penting untuk mencari siapa yang bertanggungjawab, agar tidak saja lupa atas kejadian kebakaran ini. Pemerintah daerah baik Pemprov DKI Jakarta, Pemkot Jakut, PT Pertamina serta Warga sekitar obyek vital yang berisiko bencana juga harus sadar bahwa dirinya tinggal di kawasan rawan bencana.
Terlepas dari bencana ini, semua pihak juga selayaknya bisa mengendalikan diri, karena kondisi dalam suasana menjelang pemilu 2024. Kejadian apapun, juga harus ditanggapi dengan pikiran jernih, tidak gampang dimanfaatkan melalui isu yang tidak bertanggungjawab./
Oleh : Tim Redaksi








































