www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 19 September 2026
Home NASIONAL & POLITIK Nasional TPST Sentiong Jadi Andalan Baru Cimahi Kurangi Timbunan Sampah Hingga 50 Ton per Hari
Nasional

TPST Sentiong Jadi Andalan Baru Cimahi Kurangi Timbunan Sampah Hingga 50 Ton per Hari

TSPT Sentiong
TPST Sentiong, Kota Cimahi, Jawa Barat, mampu reduksi sampah di wilayah sekitar Kota Cimahi./
Social Media

BANDUNG, Bisinstoday — Upaya Kota Cimahi mengatasi persoalan sampah kian menunjukkan hasil nyata. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Sentiong yang berlokasi di Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, kini mampu mereduksi sekitar 50 ton sampah per hari dari total 250 ton timbulan harian kota tersebut.

Kepala Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan Jawa Barat, Muhammad Reva, menjelaskan, TPST Sentiong dibangun melalui program Improvement of Solid Waste Management to Support Regional and Metropolitan Cities (ISWMP) tahun anggaran 2023–2024. Proyek ini didanai oleh Bank Dunia dengan total anggaran Rp33,9 miliar.

“Pembangunan TPST Sentiong merupakan langkah nyata pemerintah dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampah, terutama dalam menangani sampah tercampur sejak dari sumbernya,” ungkap Reva saat press tour peninjauan infrastruktur persampahan di Cimahi, Kamis (13/11).

Berdiri di atas lahan seluas 17.000 meter persegi, TPST ini memiliki hangar pengolahan seluas 6.500 meter persegilengkap dengan peralatan modern yang mampu memilah dan mengolah sampah secara efisien. Kapasitas pengolahan mencapai 50 ton per hari, menghasilkan berbagai produk olahan seperti biomass (58,6%), fluff (4,2%), dan material daur ulang (8,4%).

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, sebagian besar hasil biomass dan fluff diolah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF)—bahan bakar alternatif yang digunakan industri semen sebagai substitusi batubara. “Sebagian RDF dikirim ke pabrik semen, sementara sisanya sedang dalam tahap penjajakan kerja sama,” jelasnya.

Selain itu, sebagian sampah organik juga diolah di TPST Lebaksaat dengan teknologi larva Black Soldier Fly (BSF)untuk menghasilkan pupuk dan pakan ternak. Produk daur ulang bernilai tinggi pun disalurkan ke bank sampah dan kelompok pengelola limbah mandiri.

Wilayah pelayanan TPST Sentiong mencakup tiga kelurahan—Cipageran, Citeureup, dan Padasuka dengan total 14.285 kepala keluarga.

Selama masa pendampingan operasional 11 bulan oleh Kementerian PUPR yang berakhir pada 31 Juli 2025, TPST Sentiong berhasil mengurangi volume sampah yang dikirim ke TPA hingga 71 persen atau sekitar 3.333 ton. Sejak 1 Agustus 2025, pengelolaan operasional sepenuhnya telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Cimahi.

Proses pengolahan di TPST ini melalui berbagai tahapan canggih seperti penimbangan dan pemilahan, pemisahan logam dengan magnetic separator, pengolahan organik-anorganik menggunakan turbo separator dan gibrig, hingga pencacahan dengan shredder dan crusher.

“Dengan kombinasi teknologi tersebut, efisiensi proses dan optimalisasi hasil olahan dapat tercapai,” tambah Reva.

Keberadaan TPST Sentiong menjadi bukti bahwa inovasi pengelolaan sampah terintegrasi bisa menjadi solusi nyata bagi kota-kota padat penduduk seperti Cimahi. Tak hanya mengurangi beban TPA, tetapi juga membuka peluang ekonomi sirkular melalui pemanfaatan kembali sampah menjadi energi dan bahan bernilai tambah./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Kemenhub
Nasional

Korban Musibah KM Virgo Transport 8 Terus Dicari, Terdapat 129 Penumpang Belum Ditemukan

JAKARTA, Bisnistoday -  Tim SAR terus berupaya mencari keberadaan korban kecelakaan tenggelamnya...

Wamenaker
Nasional

Wamenaker Tekankan Kompetensi SDM dalam Pengelolaan Risiko Microbanking

JAKARTA, Bisnistoday – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan pentingnya kompetensi sumber...

Barang Rampasan
Nasional

Kementerian ATR/BPN Terima Barang Rampasan Negara Untuk Dioptimalkan Dukung Layanan Masyarakat

JAKARTA, Bisnistoday  - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima...

Dirjen
Nasional

Kemnaker: UU PPRT Perjelas Hak dan Kewajiban Pekerja Rumah Tangga

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026...