Oleh : Deddy Herlambang, Direktur Eksekutif INSTRAN
Menko PMK Muhadjir Effendy pernah menyampaikan informasi pelarangan mudik lebaran 2021 secara press release. Beliau menyebutkan bahwa larangan mudik Lebaran 2021 akan diberlakukan mulai tanggal 6 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021. Berarti selama 12 hari inilah masyarakat dilarang mudik lebaran. Jadi sebelum tanggal itu atau setelah tanggal tersebut bisa saja masyarakat mudik, artinya sama saja covid-19 tetap bisa ikut mudik bila tanpa protokol kesehatan ( prokes) yang ketat.
Keputusan pemerintah untuk pelarangan mudik 2021 berdasarkan hasil survei terhadap pergerakan perjalanan saat Idul Fitri pada Maret 2021 oleh Balitbang Kemenhub bersama Institut Teknologi Bandung (ITB). Berdasarkan hasil survei tersebut, jika penyelenggara mudik dilarang, 89 persen responden menyatakan tidak akan mudik, 11 persen akan tetap melakukan mudik atau liburan dari 27,6 juta potensi masyarakat yang akan mudik. Jadi potensi masyarakat untuk mudik berkisar 3.036.000.
“Mudik menggunakan angkutan umum massal jauh lebih terjamin kesehatan penggunanya karena penumpang diwajibkan rapid test antigen atau gnose. Bahkan kapasitas sarana transportasinya dapat ditingkatkan sampai 100 persen pun tidak bermasalah sebab telah di test antigen/gnose secara durasi 1-3 hari selama perjalanan penumpang non-reaktif covid19.”
Pelarangan mudik tersebut bagai duka nestapa bagi bisnis transportasi angkutan umum baik untuk moda angkutan darat, udara, laut dan perkeretaapian. Bagi operator angkutan umum, special days seperti Lebaran dan Nataru adalah ibarat “panen raya” namun tahun ini kembali sedih bila mudik tetap dilarang seperti tahun 2020 lalu.
Sesuai laporan Organda akibat imbas pandemik tahun 2020, operator angkutan darat merugi Rp 15,9 triliun tiap bulan. Angkutan umum darat memang paling banyak merugi karena kalah bersaing dengan kendaraan pribadi dan angkutan plat hitam sebagai akibat berhasilnya pembangunan jalan tol. Tidak salahnya bila tahun 2021 mudik khusus menggunakan angkutan umum diizinkan namun prokes tetap dilakukan secara super ketat dan punishment bila ada pelanggaran prokes.
Kalau dievaluasi mudik tahun 2020 memang layak dilarang karena saat itu kita semua belum siap menerima kondisi pandemik covid-19. Saat ini kita semua telah siap menerima kebiasaan baru menghindari covid-19. Saat ini petugas pelayanan umum termasuk petugas frontliner di sektor transportasi telah divaksinasi. Deteksi menggunakan angkutan umum juga lebih baik daripada tahun lalu yang hanya diwajibkan rapid test antibody yang kurang akurasinya, sementara sekarang test wajib minimal menggunakan rapid test antigen dan gnose yang akurasinya jauh lebih tepat daripada rapid antibody.
Lebih Terjamin
Mudik menggunakan angkutan umum massal jauh lebih terjamin kesehatan penggunanya karena penumpang diwajibkan rapid test antigen atau gnose. Bahkan kapasitas sarana transportasinya dapat ditingkatkan sampai 100 persen pun tidak bermasalah sebab telah di test antigen/gnose secara durasi 1-3 hari selama perjalanan penumpang non-reaktif covid19. Justru mudik yang menggunakan kendaraan pribadi baik mobil / sepeda motor tidak terjamin kesehatannya dan tidak terpantau tracing-nya sehingga dapat menyebarkan covid19 sesuai destinasinya karena tidak ada kewajiban test antigen / gnose.
Maka mudik menggunakan angkutan umum massal yang mewajibkan test prokes antigen/gnose jauh lebih terjamin prokes nya dan dapat terpantau ( dapat tracing ) karena data-data penumpang ada semua di operator angkutan umum. Mungkin dapat saja pelarangan mudik tersebut bagi pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi saja karena memang tidak terjamin kesehatannya dan tidak dapat terpantau perjalanannya.
Sebenarnya sebaran covid tidak dapat selalu ditinjau dari angkutan umum saja bila telah menggunakan prokes rapid-test. Sebaran virus di luar sektor transportasi sangat banyak seperti mendatangi ke kerumunan sosial, restoran/warung makan, pasar/mall dan lain-lain karena memang semua itu tanpa diwajibkan rapid-test. Memang Surat Edaran (SE) resmi pelarangan mudik nasional belum diturunkan, tapi SE tersebut bukanlah produk hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat antar stakeholder. /




