www.bisnistoday.co.id
Senin , 9 Februari 2026
Home NASIONAL & POLITIK Waduh!, Pemerintah Larang Mudik Lebaran Lagi
NASIONAL & POLITIK

Waduh!, Pemerintah Larang Mudik Lebaran Lagi

Pemerintah kembali melarang mudik Lebaran Idul Fitri
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Akhirnya pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2021 mulai 6 Mei – 17 Mei 2021. Selain  itu, sebelum dan sesudah tanggal itu pemerintah masyarakat dihimbau untuk tidak berpergian ke luar kota kecuali untuk keperluan mendesak.

Larangan tersebut berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

“Larangan mudik berlaku untuk ASN, TNI-Polri, BUMN, swasta, dan seluruh masyarakat,” kata Menko PMK,  Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3).

Keputusan tersebut diambil dari hasil rapat bersama sejumlah kementerian/lembaga dan TNI-Polri, serta sudah meminta pertimbangan Presiden Joko Widodo.

Menurut Muhadjir, mudik dilarang agar hasil program vaksinasi bisa berjalan maksimal. Sementara aturan yang menunjang larangan ini akan diatur oleh lembaga terkait, termasuk Satgas Covid-19, Menhub, dan TNI-Polri.

Siapkan Langkah

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa Mudik Lebaran 2021. Aturan ini berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan. “Kami (Kemenhub) juga berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Polri, dan Pemerintah Daerah,” kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (26/3).

Adita mengatakan, Kemenhub akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan segenap sumber daya, agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang. Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri.

Sejak pandemi, Kemenhub telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran tentang protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan. Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum (darat, laut, udara, dan perkeretaapian).

“Kemenhub juga akan menyiapkan langkah-langkah untuk memastikan kelancaran angkutan barang/logistik, dalam rangka menjaga ketersediaan logistik, khususnya kebutuhan dasar masyarakat dan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19,” ujarnya./

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TRADE EXPO INDONESIA 2025

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

APPMBGI Konsolidasikan Kepengurusan Daerah untuk Perkuat Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis
NasionalNASIONAL & POLITIK

APPMBGI Konsolidasikan Kepengurusan Daerah, Perkuat Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis

JAKARTA, BisnisToday - Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Indonesia...

kantor pertanahan kota palangka raya zona integritas
NasionalNASIONAL & POLITIK

BPN Kota Palangka Raya Target 675 Bidang Tanah di PTSL 2026

PALANGKA RAYA, BisnisToday – BPN Kota Palangka Raya kembali melaksanakan Program Pendaftaran...

Wamen PKP Fahri Hamzah sambangi kawasan pesisir Muara Angke, Jakarta Utara, Jumat (30/12026).
NasionalNASIONAL & POLITIK

Wamen PKP Fahri Hamzah Blusukan ke Muara Angke

JAKARTA, BisnisToday - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah...

Istana Siapkan Pelantikan? Prabowo Tambah Kendali Kekuasaan
NasionalNASIONAL & POLITIK

Istana Siapkan Pelantikan? Presiden Prabowo Tambah Kendali Kekuasaan

JAKARTA, BisnisToday - Presiden Prabowo Subianto kembali mengirim sinyal konsolidasi kekuasaan lewat...