www.bisnistoday.co.id
Saturday , 30 September 2023
Home NASIONAL & POLITIK Waduh!, Pemerintah Larang Mudik Lebaran Lagi
NASIONAL & POLITIK

Waduh!, Pemerintah Larang Mudik Lebaran Lagi

Pemerintah kembali melarang mudik Lebaran Idul Fitri
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Akhirnya pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2021 mulai 6 Mei – 17 Mei 2021. Selain  itu, sebelum dan sesudah tanggal itu pemerintah masyarakat dihimbau untuk tidak berpergian ke luar kota kecuali untuk keperluan mendesak.

Larangan tersebut berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

“Larangan mudik berlaku untuk ASN, TNI-Polri, BUMN, swasta, dan seluruh masyarakat,” kata Menko PMK,  Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3).

Keputusan tersebut diambil dari hasil rapat bersama sejumlah kementerian/lembaga dan TNI-Polri, serta sudah meminta pertimbangan Presiden Joko Widodo.

Menurut Muhadjir, mudik dilarang agar hasil program vaksinasi bisa berjalan maksimal. Sementara aturan yang menunjang larangan ini akan diatur oleh lembaga terkait, termasuk Satgas Covid-19, Menhub, dan TNI-Polri.

Siapkan Langkah

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa Mudik Lebaran 2021. Aturan ini berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan. “Kami (Kemenhub) juga berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Polri, dan Pemerintah Daerah,” kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (26/3).

Adita mengatakan, Kemenhub akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan segenap sumber daya, agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang. Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri.

Sejak pandemi, Kemenhub telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran tentang protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan. Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum (darat, laut, udara, dan perkeretaapian).

“Kemenhub juga akan menyiapkan langkah-langkah untuk memastikan kelancaran angkutan barang/logistik, dalam rangka menjaga ketersediaan logistik, khususnya kebutuhan dasar masyarakat dan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19,” ujarnya./

Archives

Bisnistoday - Inspire Your Business

Pertamina is The Energy

Terserah Kamu

Sorotan Bisnistoday

Bisnistoday - Inspire Your Business

Related Articles

NASIONAL & POLITIK

Penetapan Pj Kepala Daerah Melalui Sidang Tim Penilai Akhir

JAKARTA , Bisnistoday -Penentuan penjabat (pj) kepala daerah yang gubernur, bupati atau...

NASIONAL & POLITIK

Rhesa: Semangat ICMI Harus Membumi Hingga ke Kecamatan

JAKARTA,Bisnistoday- Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Otda Jakarta Selatan menggelar acara “Pemuda...

HukumNASIONAL & POLITIK

Bentuk TPF Independen untuk Urai Rusuh di Rempang

JAKARTA, Bisnistoday -Polemik kasus penggusuran warga di kawasan Pulau Rempang, Batam, Kepulauan...

NASIONAL & POLITIK

Muhammad Yuntri, Caleg yang Kaya Pengalaman dan Dekat dengan Warga

JAKARTA, Bisnistoday - Semangat dan perjuangan H.Muhammad Yuntri, SH, MH untuk berkompetisi...