JAKARTA, Bisnistoday- Mencermati perkembangan kebijakan Pillada 2020, Wali Kota Depok, Idris Abdul Somad, menyatakan kesiapan Depok untuk melaksanakan Pilkada Serentak 2020.
“Sejak awal kami siap untuk menindaklanjuti kesepakatan yang telah dibuat oleh Pemerintah dengan DPR dan Lembaga Penyelenggara Pemilu bulan Mei yang lalu, untuk tetap melaksanakan Pilkada Serentak pada tanggal 9 Desember 2020” tegas Idris A. Somad, di Jakarta (13/6/2020).
“Sejak awal kami siap untuk menindaklanjuti kesepakatan yang telah dibuat oleh Pemerintah dengan DPR dan Lembaga Penyelenggara Pemilu bulan Mei yang lalu, untuk tetap melaksanakan Pilkada Serentak pada tanggal 9 Desember 2020”
Idris A Somad
Menyikapi hal tersebut, Ia melanjutkan bahwa, telah melakukan berbagai upaya dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait mulai dari KPU, Bawaslu, Kepolisian dan TNI serta menindaklanjuti arahan dari Pemerintah Pusat dan Pemprov. Jabar, untuk mempersiapkan pelakasanaan pilkada mulai dari inventarisasi kebutuhan tambahan, menyiapkan dukungan teknis serta pengamanan guna suksesnya pilkada yang akan dilaksanakan dengan protokol Kesehatan covid-19.
Walikota juga berharap pilkada 2020 yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 desember 2020 nanti dapat berjalan sesuai rencana dan sukses, serta menjadi momentum kebangkitan daerah khususnya dalam upaya pemulihan perekonomian dan pembangunan di kota depok.
Bawaslu Lakukan Tugas
Sementara,Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar menyatakan, pihaknya siap menjalankan fungsi pengawasan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. Namun diperlukan perlindungan kesehatan tidak hanya kepada pemilih tetapi juga para penyelenggara baik petugas KPU dan Bawaslu di daerah.
“Kita bersama sudah sepakat Pilkada pada 9 Desember 2020, sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020. Nah untuk itu, bagi penyelenggara pemilu di daerah butuh perlindungan kesehatan, jadi tidak hanya pemilih saja tetapi juga petugas wajib dilindungi, termasuk petugas Bawaslu dan KPU juga,” ungkap Fritz Edward Siregar, Kamis (11/6).
Sebenarnya, lanjut Fritz, di dalam Peraturan KPU (PKPU) sudah ada aturan pelaksanaan pemilu ketika dalam keadaan bencana. Hal tersebut secara teknis sedang dibahas, dan didiskusikan bersama. Ia mencontohkan, ketentuan mengggunakan masker atau sarung tangan bagi petugas pemilu. Untuk itu memerlukan anggaran tambahan.
“Mereka melakukan verifikasi pemilih, harus pakai masker dan ikuti protokol kesehatan. Ya setidaknya harus ada hand sanitizer dan masker dan detailnya masih dalam pembahasan.”