www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 19 September 2026
Home NASIONAL & POLITIK Nasional Wapres Serahkan Penghargaan Naker Award 2023
Nasional

Wapres Serahkan Penghargaan Naker Award 2023

WAPRES MA'RUF Amin saat kegiatan Naker Award di Jakarta./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday -Wakil Presiden RI, K.H. Maruf Amin, menyerahkan penghargaan penganugerahan Naker Award 2023. Penghargaan ini diberikan kepada pelaku industri yang telah memberikan kontribusi penting bagi pembangunan ketenagakerjaan Indonesia.

“Anda adalah ujung tombak pembangunan ketenagakerjaan di Indoensia. Saya harapkan penghargaan ini dapat menjadi memicu motivasi hadirin sekalian untuk lebih berkontribusi bagi pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia,” kata Wapres Maruf Amin saat menyampaikan Pidato Penganugerahan Penghargaan Naker Award 2023, di Balai Sarbini, Jakarta, Jumat (1/12).

Dalam pidatonya, Wapres Maruf Amin menyatakan bahwa pembangunan ketenagakerjaan masih dihadapkan pada sejumlah tantangan, di antaranya 54,59 % penduduk bekerja masih berpendidikan SMP dan ke bawah; 59,11 % pekerja bergerak di sektor informal; dan era digitalisasi yang turut mempengaruhi kondisi ketenagakerjaan.

Selain itu menurut Wapres, Indonesia juga memiliki cita-cita menuju Indonesia Emas 2045. Hal ini menurutnya juga sebuah tantangan pembangunan ketenagakerjaan yang membutuhkan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat.

“Saya memandang bahwa untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 dari sisi ketenagakerjaan adalah dengan mewujudkan ekosistem pembangunan ketenagakerjaan yang baik, mulai dari sisi pelatihan, penempatan, hubungan industrial hingga pengawasan ketenagakerjaan, baik ekosistem yang dibangun secara offline maupun online,” kata Wapres.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam laporannya mengatakan bahwa Naker Award bertujuan meningkatkan motivasi kita semua untuk berperan dengan lebih maksimal lagi di dalam pembangunan ketenagakerjaan. Pada hakikatnya, acara ini merupakan penggabungan dari berbagai penghargaan yang diselenggarakan oleh Kemnaker.

Penghargaan-penghargaan tersebut di antaranya adalah penghargaan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan yang diberikan kepada Gubernur yang berhasil meraih prestasi pencapaian indikator pembangunan ketenagakerjaan di daerahnya.

Berikutnya Penghargaan Olimpiade Pengupahan Berbasis Produktivitas (OPBP) yang diberikan kepada perusahaan yang telah menerapkan sistem pengupahan berbasis produktivitas melalui struktur dan skala upah.

Kemudian Penghargaan Pengukuran Produktivitas yang diberikan kepada perusahaaan yang telah berhasil menerapkan konsep produktivitas dan kualitas dalam kehidupan usahanya. Terakhir, Penghargaan Perusahaan Terbaik yang diberikan kepada Perusahaan yang berhasil menjalankan dan mengembangkan bisnisnya di Indonesia, sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan ketenagakerjaan nasional.

“Tujuan kami menyatukan berbagai penghargaan ini dalam satu kegiatan adalah untuk menciptakan kesadaran bersama sebagai satu kesatuan entitas ekosistem pembangunan ketenagakerjaan, sehingga kita bisa lebih mengenal satu sama lain, belajar satu sama lain, berjejaring satu sama lain dan bekerja sama satu sama lain,” ujarnya./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Kemenhub
Nasional

Korban Musibah KM Virgo Transport 8 Terus Dicari, Terdapat 129 Penumpang Belum Ditemukan

JAKARTA, Bisnistoday -  Tim SAR terus berupaya mencari keberadaan korban kecelakaan tenggelamnya...

Wamenaker
Nasional

Wamenaker Tekankan Kompetensi SDM dalam Pengelolaan Risiko Microbanking

JAKARTA, Bisnistoday – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan pentingnya kompetensi sumber...

Barang Rampasan
Nasional

Kementerian ATR/BPN Terima Barang Rampasan Negara Untuk Dioptimalkan Dukung Layanan Masyarakat

JAKARTA, Bisnistoday  - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima...

Dirjen
Nasional

Kemnaker: UU PPRT Perjelas Hak dan Kewajiban Pekerja Rumah Tangga

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026...