www.bisnistoday.co.id
Kamis , 25 Juni 2026
Home OPINI Gagasan Audit Jalan Tol Mesti Dipublikasikan Secara Transparan
GagasanOPINI

Audit Jalan Tol Mesti Dipublikasikan Secara Transparan

TOL RUAS CIPALI : Ruas Tol Cikopo – Palimanan (Cipali) KM 122 arah Jakarta terjadi longsor pada Senin (8/2) tahun lalu.
Social Media

Pemerintah dalam hal ini Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) diminta mempublikasikan hasil audit seluruh jalan tol khususnya yang berkaitan dengan ruas tol yang bakal dinaikkan tarifnya. Audit terutama diumumkan terkait keselamatan jalan tol sesuai Standar Pelayanan Manimal (SPM) jalan tol. Hasil audit harus dipublikasikan atau disosialisasikan terlebih dahulu sebelum terjadi keputusan penyesuaian tarif tol.

Bahkan untuk menutupi kelemahan pengawasan jalan dan untuk kontrol publik terhadap jalan tol, dipandang perlu dibentuk “toll road watch” yang tentunya akan lebih serius dalam hal pengawasan terhadap kualitas jalan tol, keselamatan dan layanan service disodorkan dalam Service Level Agreement (SLA). 

“Selama ini, sosialisasi penyesuaian tarif jalan tol terkesan seperti alakadarnya. Padahal disisi lain, pengguna jalan berdampak langsung seperti truk angkutan barang, kendaraan pribadi serta pengguna transportasi lainnya secara rutin melintasi jalan tol.” 

Kisah nyata baru-baru ini, beberapa pengguna jalan tol di Cikampek -Palimanan (Cipali) sempat kaget dan mengeluh sebab baru mengetahui kenaikan tarif jalan tol tersebut dan saldonya akan makin kurang bila sampai ke kota tujuannya. 

Memang kenaikan tarif hanya 2-3 %, tetapi apabila sosialisasinya kurang tentu akan membuat pengguna tol mengeluh. PT Lintas Marga Sedaya (ASTRA Tol Cipali) selaku pengelola Ruas Tol Cikopo-Palimanan mulai memberlakukan penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No.263/KPTS/M/2022 tanggal 16 Maret 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Cikopo-Palimanan, pada Rabu (30/3) mulai pukul 00.00 WIB.

“Memang kita tidak heran bila tarif tol boleh dikatakan sering naik, karena memang penyesuaian tarif diizinkan tiap dua tahun dan dilegitimasi regulasi.” 

Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) PP No.15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi. 

Ada yang berbeda, menurut informasi kali ini, penyesuaian tarif berdasarkan dengan besaran tarif tol tahun 2019 ditambah dengan besaran tambahan tarif sesuai dengan hasil verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dikalikan dengan jarak. 

Sejatinya diterbitkannya UU No.38 /2004 dan PP 15 / 2005 memang untuk menarik investasi jalan tol oleh pihak ketiga dengan konsep Public Private Partnership (PPP) atau KPBU. Untuk menarik investor jalan tol maka penyesuaian tarif boleh dilakukan dua tahun sekali hanya berdasar atas nilai inflasi tanpa harus perimbangan audit pelayanan (SPM) dan keselamatan. 

Kenyataan Berbeda

Lalu bagaimana prasarana saat melintas di jalan tol Cipali hingga Semarang, walau geometrik jalan terlihat datar namun ternyata bergelombang, tentunya sangat riskan apabila berkendara dalam kecepatan tinggi. Terlebih, sesuai laporan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) 2021, setiap bulan terjadi 36 kecelakaan di Cipali. 

Penyesuaian tarif jalan tol diharapkan memperhatikan persyaratan 8 indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelaikan tempat Istirahat dan pelayanan.

“Tambahan pelayanan di Tol Cipali saat ini adalah pembangunan jalan tol akses BUB Kertajati yang merupakan penambahan lingkup jalan tol Cipali.” 

Sekedar contoh khusus fasilitas jalan Tol Cipali, saat ini operator Tol Cipali memiliki armada layanan keselamatan yang terdiri dari 12 unit kendaraan Patroli, 15 unit Derek, Rescue 2 unit, Ambulance 5 unit dan PJR 6 unit. Untuk monitoring lalu lintas dan kecepatan kendaraan pengguna jalan tersedia 166 unit CCTV dan 1.200 unit lampu PJU (Penerangan Jalan Umum) di sepanjang Ruas Tol Cipali. 

Tersedia 2 unit VMS, dan 5 videotrone yang terpasang di ruas jalan, 2 unit Weigh in Motion (WIM) alat deteksi kendaraan untuk mencegah terjadinya over load over dimension (ODOL) dan 1 unit alat timbang integrasi yang dilengkapi untuk mendeteksi berat, beban dan nopol kendaraan yang berada di gerbang tol Palimanan. 

“Diharapkan secara rutin dilakukan penindakan dengan speed gun dan pemantauan kendaraan bermuatan lebih (ODOL). Hal ini tentunya salah satu cara untuk jaminan keselamatan dan keamanan jalan tol dari kerusakan.”

Dengan adanya fasilitas-fasiltas jalan tol di atas, konsekuensinya akan menjadi tambahan biaya operasi jalan tol tersendiri yang akan berdampak dorongan penyesuaian tarif tol.  Hukumnya, semakin banyak fasilitas tambahan di jalan tol yang tidak berimbang okupansi tol akan berdampak pada beban operasional tol. 

Segera Evaluasi Regulasi

Kemungkinan di bulan atau tahun mendatang bakal ada penyesuaian tarif jalan tol lagi sesuai inflasi dua tahunan. Maka kiranya perlu evaluasi untuk revisi terhadap PP No.15/ 2005 bahwa penyesuaian tarif tidak sebatas berdasar atas inflasi semata namun harus ada harmonisasi terhadap audit keselamatan jalan tol termasuk pelayanan jalan tol. 

“Apakah kiranya kelayakan tarif jalan tol seimbang pula dengan pelayanan dan keselamatan jalan tol.” 

Untuk mengingatkan saja, dalam penjelasan Pasal 3 huruf d UU 38 / 2004 disebutkan yang dimaksud dengan pelayanan yang andal adalah pelayanan jalan yang memenuhi standar pelayanan minimal (SPM), yang meliputi aspek aksesibilitas (kemudahan pencapaian), mobilitas, kondisi jalan, keselamatan, dan kecepatan tempuh rata-rata, sedangkan yang dimaksud prima adalah selalu memberikan pelayanan yang optimal. 

‘Bila ketentuan ini terpenuhi tentunya layak penyesuaian tarif tol. Sebelum dilakukan penyesuaian tarif tol alangkah baiknya terlebih dahulu dilakukan audit keselamatan jalan tol sesuai SPM jalan tol. Hasil audit dipublikasikan atau disosialisasikan terlebih dahulu sebelum terjadi keputusan penyesuaian tarif tol.”

Panjang jalan tol saat tahun 2004 saat UU No.38 /2004 diundangkan adalah 918 Km, kini akhir 2021 panjang tol telah 2.489,2 km (KemenPUPR) ada kenaikan panjang tol sebesar 150 %. Sementara pemerintahan 2019-2024 targetkan jalan tol mencapai 5.400 km sampai 2024.  

Adanya perubahan drastis panjang tol tersebut, terbangunnya jaringan jalan baru sesuai panjang tol, terbentuknya demand dan perubahan ekonomi baru, maka tiada salahnya UU No.38 / 2004 dan PP No.15 / 2005 untuk dievaluasi.    

Apabila tarif tol selalu rutin disesuaikan setiap dua tahun, maka Service Level Agreement (SLA) semacam SPM jalan tol yang ditetapkan oleh pemerintah yang melibatkan pemberi jasa, kini harus juga melibatkan pengguna jasa (konsumen, masyarakat, rakyat). SLA termasuk dalam mendapatkan asuransi dalam pelayanan dalam jaringan jalan tol sesuai struktur tarif jalan tol.” 

Perlindungan Asuransi

Ada beberapa coverage untuk mendapatkan asuransi di jalan tol. Operator jalan tol dapat terbuka dalam komunikasi publik.  Publik dapat minta balance statement berapa nilai yang sudah dibayarkan sebagai jaminan asuransi dan berapa biaya yang telah dikeluarkan asuransi minimal selama 5 tahun terakhir atau 10 tahun terakhir. 

Asuransi jalan tol baiknya ditender ulang secara terbuka, agar masyarakat menerima manfaat dan memahami secara maksimal. Dalam hal ini, terlihat kurang fair dalam konteks SLA dan manfaat asuransi.

Khusus kendaraan-kendaran pengangkut sembako bagusnya mendapat insentif dari pemerintah, entah masuk di jalan tol gratis atau yang mendapat keringanan biaya masuk jalan tol. Dengan adanya keringanan bayar tarif tol bagi kendaraan pengangkut sembako tentunya mendukung program ketahanan pangan nasional.

Oleh : Deddy Herlambang, Direktur Eksekutif INSTRAN

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Orasi Ilmiah
Gagasan

“Dramaturgi” Dibalik Skandal Riset “Bodong”

DUNIA akademik Indonesia baru saja dihantam badai yang memalukan di panggung internasional....

Kopdes Merah Putih
Gagasan

Jangan Dipersempit, Koperasi Desa Merah Putih Mesti Dipandang Lebih Holistik

RASANYA, perlu diselaraskan dalam pemikiran koperasia atas hadirnya program Koperasi Desa /Kelurahan...

Dream Job
Gagasan

Secercah Harapan Muncul, Semoga Badai Ekonomi Segera Berlalu

BELUM LAMA INI, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengingatkan perlunya disiplin fiskal. ...

KTT BRICS+
Gagasan

Ketika “The President’s Men” Mengalahkan Peraih Adhi Makayasa

JAKARTA, Bisnistoday - Pada penutupan Pendidikan Reguler (Dikreg) LXVI Tahun 2026 di...