www.bisnistoday.co.id
Rabu , 24 Juni 2026
Home EKONOMI Reforma Agraria Jamin Kepastian Hukum Pertanahan
EKONOMI

Reforma Agraria Jamin Kepastian Hukum Pertanahan

tata ruang perkotaan
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Pemerintah fokus mewujudkan program Reforma Agraria untuk menjamin kepastian hukum bidang pertanahan. Reforma Agraria esensinya adalah bagaimana melakukan penataan pertanahan untuk mencapai salah satu tujuan yaitu memberikan kepastian hukum dalam bidang pertanahan.

“Kepastian hukum pertanahan itu sangat penting bagi segala aspek, contohnya bagi investor dalam membuat keputusan, kalau orang tidak yakin terhadap status tanah, misal ada sengketa atau tumpang tindih, itu akan sangat mahal dan merugikan iklim investasi.”

Sofyan Djalil

“Kepastian hukum pertanahan itu sangat penting bagi segala aspek, contohnya bagi investor dalam membuat keputusan, kalau orang tidak yakin terhadap status tanah, misal ada sengketa atau tumpang tindih, itu akan sangat mahal dan merugikan iklim investasi,” kata Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil pada webinar yang diselenggarakan IPPAT Jawa Barat secara virtual pada Senin (21/9).

Dalam hal memberikan kepastian hukum dalam bidang pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, sehingga pada tahun 2025 ditargetkan seluruh tanah terdaftar dan bersertipikat. “Kalau sudah terdaftar dengan koordinat yang tepat, dan lain sebagainya, maka semua orang bisa melihat letak tanahnya, berapa luasnya, kalau membeli tanah juga lebih mudah. Jadi pendaftaran tanah dengan value yang jelas akan sangat meringankan pekerjaan kita semua,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil.

Lebih lanjut Sofyan A. Djalil mengatakan tujuan kedua dalam melakukan penataan pertanahan adalah menyelesaikan sengketa tanah. “Hari ini banyak sekali sengketa akibat dari banyak faktor, misalnya tanah bersengketa karena koordinat yang tidak tepat akibat teknologi yang kurang mendukung di zaman dulu. Hal ini yang sedang kita selesaikan, dengan kombinasi antara menyertipikatkan dan mendaftarkan kemudian menyelesaikan sengketa maka nanti akan jauh lebih pasti status bidang tanahnya,” paparnya.

“Di saat bersamaan, dalam rangka penertiban sengketa pertanahan, kita juga perangi mafia tanah. dengan melakukan kerja sama dengan berbagai pihak seperti kepolisian, kita perangi segala macam praktik mafia tanah supaya memberikan kepastian hukum dalam bidang pertanahan,” tambahnya.

Tujuan lain dari Reforma Agraria adalah mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah. Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan hal tersebut bisa diatasi dengan redistribusi tanah, namun dalam pelaksanaannya masih kurang efektif. “Maka di RUU Cipta Kerja kita perkenalkan bank tanah, nanti tanah yang tak bertuan, tanah yang habis masa berlakunya dan tanah yang terlantar akan dimasukkan ke bank tanah dan tanah yang masuk ke dalam bank tanah paling sedikit 25% diberikan untuk Reforma Agraria, membangun rumah rakyat, memberikan tanah kepada rakyat di sektor pertanian, dan lain-lain. Program redistribusi ini terus kita galakkan melalui tim Gugus Tugas Reforma Agraria,” ucapnya.

Penataan Kembali

Pada kesempatan yang sama hadir sebagai narasumber, Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Andi Tenrisau. Dalam kesempatan ini, Andi Tenrisau turut berbicara mengenai Reforma Agraria dalam rangka mendukung kebijakan nasional di bidang pertanahan. “Reforma Agraria adalah melakukan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia,” jelas Andi Tenrisau.

Andi Tenrisau mengatakan terdapat program prioritas dalam mendukung kebijakan nasional di bidang pertanahan. “Adapun beberapa program prioritas untuk mendukung kebijakan nasional di bidang pertanahan antara lain melakukan percepatan pendaftaran tanah melalui program PTSL dan memberikan aksesibilitas ekonomi masyarakat dalam kerangka Reforma Agraria, melakukan penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan,” tutur Andi Tenrisau./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Komponen Otomotif
EKONOMIEkonomi & Bisnis

Menperin Menepis Tudingan Adanya Relokasi Sejumlah Perusahaan Komponen Otomotif

JAKARTA, Bisnistoday -Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita memerintahkan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin,...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Aturan Baru: Platform E-commerce Wajib Cantumkan Seluruh Biaya Dalam Perjanjian Kemitraan

  JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Gandeng ID Food, Koperasi Ekspor Gambir ke India dan Pakistan

JAKARTA, Bisnistoday - Koperasi Produsen Syariah Gambir Anam Koto Mandiri asal Sumatera...

Sosialisasi AASI
EKONOMIPerbankan & Asuransi

Workshop Fit and Proper Test Perdana, AASI Matangkan Kesiapan Industri Hadapi Spin-Off

JAKARTA, Bisnistoday - Menjelang target penyelesaian spin-off sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan...