www.bisnistoday.co.id
Rabu , 23 September 2026
Home NASIONAL & POLITIK Nasional Menteri Hadi Tjahjanto Diskusikan Sengketa Pertanahan di Gili Trawangan 
NasionalNASIONAL & POLITIK

Menteri Hadi Tjahjanto Diskusikan Sengketa Pertanahan di Gili Trawangan 

AUDIENSI PERTANAHAN : Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menerima audiensi terkait sengketa pertanahan di Gili Trawangan, Kamis (18/9)
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Terdaftarnya seluruh bidang tanah hingga penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, tak lain adalah bertujuan untuk memberikan perlindungan serta kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto memastikan hal ini menjadi tugas pokok Kementerian ATR/BPN sebagai instansi yang membidangi administrasi pertanahan. 

“Permasalahan tanah memang tidak mudah. Kita harus melihat latar belakang, termasuk dasar hukum kita tidak boleh langgar dan tentunya semua itu berakhir pada rasa keadilan. Rasa keadilan untuk rakyat, juga untuk pemerintah, dan kepastian hukum,” ujar Hadi Tjahjanto saat menerima audiensi perwakilan masyarakat Dusun Gili Trawangan di Ruang Rapat Menteri, Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (18/8). 

Adapun sengketa yang terjadi dalam kasus ini, yakni antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan Hak Pengelolaan (HPL) yang dimilikinya dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI) yang memiliki Hak Guna Bangunan (HGB). 

Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan, sepanjang HGB PT GTI tidak dikelola dengan baik, maka tanah tersebut dapat menjadi tanah negara. Dengan demikian, masyarakat dapat diakomodir untuk mengelola HPL milik pemerintah daerah. “Setelah statusnya menjadi HPL, sebelumnya saya akan ke Gili Trawangan bersama aparat pemerintah, gubernur atau sekda (Sekretaris Daerah, red) untuk mendengarkan masyarakat,” tegasnya. 

“Pemerintah daerah kita ajak bicara supaya bisa menampung masyarakat yang sudah mengelola. Saya tadi sampaikan rasa keadilan. Rasa keadilan itu adalah masyarakat bisa menempati di tempat itu, bisa berusaha, mendapatkan nilai ekonomi. Apalagi pemerintah sekarang justru concern kepada masyarakat yang ingin memajukan pariwisata,” tambah Hadi Tjahjanto. 

Berkekuatan Hukum

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, R.B. Agus Widjayanto menjelaskan, setiap orang yang memanfaatkan tanah harus memiliki landasan tanahnya. Dengan demikian penyelesaian yang paling damai, yaitu aset pemerintah tidak hilang, masyarakat bisa memanfaatkan tanah sesuai dengan haknya. “Dengan begitu semua bisa sesuai dengan aturan, Undang-Undang, tidak ada yang dilanggar,” pungkas Dirjen PSKP. 

Turut hadir dalam audiensi ini, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Budi Situmorang; Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Hary Sudwijanto; serta Juru Bicara Kementerian ATR/BPN, T. Hari Prihatono./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Nasional

Tingkatkan Mutu, UPT Pelatihan Kementan Gelar Audit Internal ISO

BINUANG, Bisnistoday- Sebagai bentuk upaya dalam meningkatkan kualitas pengelolaan pelayanan serta menjaga...

Nasional

Santunan Asuransi Disalurkan, Kemenhub Pastikan Pemenuhan Hak Korban KMP Virgo Transport 8

BANJARMASIN, Bisnistoday - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memastikan pemenuhan hak bagi korban...

Nasional

Wajah Baru Mendale di Tepian Danau Lut Tawar, Kawasan Wisata Aceh Tengah Ditata Lebih Nyaman dan Ramah Pengunjung

ACEH TENGAH, Bisnistoday– Kawasan Mendale di Kabupaten Aceh Tengah kini sedang ditata...

Kemenhub
Nasional

Korban Musibah KM Virgo Transport 8 Terus Dicari, Terdapat 129 Penumpang Belum Ditemukan

JAKARTA, Bisnistoday -  Tim SAR terus berupaya mencari keberadaan korban kecelakaan tenggelamnya...