www.bisnistoday.co.id
Rabu , 24 Juni 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Oknum yang Lindungi Pelaku Pemerkosaan Pegawai Honorer KemenkopUKM Harus Diungkap
HukumNASIONAL & POLITIK

Oknum yang Lindungi Pelaku Pemerkosaan Pegawai Honorer KemenkopUKM Harus Diungkap

PASUS PEMERKOSAAN: Jika ada yang menghalangi pengungkapan kasus pemerkosaan pegawai honorer Kemenkop harus diungkap
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Tim Independen yang dibentuk Kementerian Koperasi dan UKM untuk menuntaskan kasus pemerkosaan pegawai honorer di kementerian ini tengah melakukan pengumpulan data. Diharapkan dalam waktu minimal satu bulan bisa mengungkap fakta yang sejernih-jernihnya.

“Pak Menteri (Menteri Koperasi dan UKM)  berpesan permasalahan ini  harus tuntas. Jika ada pihak yang mengalangi harus diungkap juga,” tegas Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim didampingi Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Ekonomi Kerakyatan, M Riza Damanik saat konferensi pers di kantor KemenKopUKM Jakarta, Jumat (28/10).

Tim independen dibentuk untuk membuka kasus pemerkosaan yang terjadi di sebuah hotel kawasan Bogor pada 6 Desember 2019 secara terang dan menyeluruh.

Korban berinisial ND pegawai honorer Kemenkop dan UKM. Dia diperkosa oleh empat rekan kerjanya. Peristiwa ini terjadi ketika korban mengikuti acara rapat di luar kantor bersama Bagian Kepegawaian Biro Umum Sekretariat Kemenkop. Pelaku berinisial ZP, WH, MF, EW, dan NN.

Saat kejadian pelaku ZP masih berstatus CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Saat ini dia telah diangkat menjadi PNS dan malah mendapatkan bea siswa, namun pihak Kemenkop dan UKM membantah bahwa bea siswa tersebut bukan Kemenkop dan UKM.

Arif menegaskan, jika ada pihak-pihak internal yang terlibat, atau menghalangi atau menutup- nutupi kebenaran dalam kasus tersebut, tim independen akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan. “Saat ini , tim independen tengah melakukan evaluasi dari langkah yang diambil selama ini, termasuk sanksi yang telah diberikan apakah sudah sesuai atau belum,” tandasnya.

Selain itu, kata Arif,  pihaknya juga sedang berkosultasi dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara). Dari pihak interen Kemenkop dan UKM juga sudah diberikan sanksi berat, namun belum sampai ke tingkat pemecatat.

Rumukan Hak Korban

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Ekonomi Kerakyatan, M Riza Damanik yang juga anggota tim independen menyampaikan bahwa Tim Independen akan merumuskan terkait pemenuhan hak-hak korban dengan mengidentifikasi satu per satu hak-hak yang diterima korban.

Sebelumnya, aktivis perempuan Ririn Stefsani menyampaikan tahapan hukum akan terus diupayakan sehingga para pelaku mendapatkan hukum yang setimpal dan korban mendapatkan perlindungan serta keadilan dalam pemenuhan hak-haknya./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Konsumen DIgital
Hukum

Kemendag Fasilitasi Penyelesaian Pengaduan Konsumen Tokopedia dan TikTok Shop

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib...

Sony Sonjaya
Hukum

Kejagung Tolak JC Sony Sonjaya, Disebut Pelaku Utama Kasus Korupsi Program MBG

JAKARTA, Bisnistoday – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menolak permohonan justice collaborator (JC)...

Kabid Humas Polda Metro Bhudi Hermanto
Hukum

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Berkas Kasus Ijazah Jokowi Sudah P-21

JAKARTA, Bisnistoday - Polda Metro Jaya menjelaskan alasan penangkapan Roy Suryo dan...

Hukum

Adukan Suara Merdeka dan Somasi Hamzah Sahal, Gus Ipul Diapresiasi Dewan Pers

JAKARTA , Bisnistoday — Saifullah Yusuf (Gus Ipul) melalui tim kuasa hukum...