JAKARTA, Bisnistoday- Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) bakal melemahkan koperasi Indonesia karena bakal mengikis jati diri perkoperasian nasional.
“Keberadaa RUU PPSK sebagai bentuk membunuh semangat kebersamaa masyarakat, koperasi akan dibawa menuju satu lembaga bisnis yang menghilangkan sifat gemuine koperasi. Koperasi hanya akan tinggal nama, tapi kehilangan ruh,” kata Ketua Presidum Forum Koperasi Indonesia (Forkopi), Andy A Djunaid dalam keterangan tertulisnya usai beraudensi dengan Menteri Koperasi dan UKM, belum lama ini.
Andy mengatakan, nyawa koperasi akan hilang dan mati suri jika RUU tersebut ditetapkan menjadi Undang-Undang oleh DPR. Dia sangat menekankan RUU PPKS pasal 191-192 dan 298 yang dinilai sangat mencederai keberadaan Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Lebih lanjut, Forkopi meminta pemerintah menyuarakan kembali aspirasi RUU PPSK. Namun, jika pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM, sudah terikat dengan keputusan kabinet, Forkopi tetap akan berjuang dengan mekanisme yang sesuai dengan konstitusi.
Bagi penerima Anugerah Satya Lancana Wirakarya dari presiden tahun 2018 atas kontribusinya membangun koperasi di Banten dan Jawa Barat itu, Kamaruddin Batubara, mengemukakan bahwa penting untuk memperkuat ekosistem koperasi, namun bukan dengan membunuh jiwanya.
“Koperasi itu ada ruh ada badannya, badan koperasi bisa saja dilihat dari bagaimana ia sama-sama melayani orang untuk mendapatkan pembiayaan. Jika ini yang dilihat sepertinya ini sama dengan perbankan, tapi ingat ada ruh koperasi, orang-orang yang dilayani koperasi dan perbankan itu beda. Koperasi memakmurkan anggotanya, sedangkan (bank) mengambil keuntungan dari nasabahnya,” katanya.
Pihak koperasi disebut setuju ekosistem koperasi diperkuat, tapi ide menyatukan ekosistem perbankan dan koperasi menjadi satu sudah tidak tepat.
“Koperasi ini self-regulated, namun dengan aksi RUU PPSK ini, kita antar koperasi bisa mengambil pelajaran bahwa ekonomi rakyat harus dijaga dan dibangkitkan” ungkapnya yang juga menjabat sebagai Presiden Direktur Koperasi BMI Grup.
Seperti diketahui bahwa Pemerintah dan Parlemen saat ini sedang intens membahas RUU PPSK. Tujuan yang paling menonjol dari RUU ini adalah untuk membentuk protokol mitigasi resiko sektor keuangan terhadap kemungkinan kondisi krisis keuangan dan ekonomi dan menarik Investor di sektor keuangan.
Harus Ditolak
Sebelumnya, Pengamat Koperasi yang juga Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto mengatakan, berdasarkan naskah akademik dan juga isi dari RUU PPSK, dari segi proses dan substansi terlihat cacat. RUU tersebut sudah cacat secara basis epistemologi atau metodologi.
Dalam pembuatan RUU tersebut tidak menyertakan proses partisipatif dari masyarakat. Misalnya tentang pasal koperasi. Di RUU tersebut orang koperasi tidak ada yang terwakili dalam proses penyusunan maupun didengar aspirasinya.
Proses penyusunan naskah akademiknya disusun secara miskin referensi serta justifikasi baik secara teoritis akademik maupun empiris. RUU tersebut dibentuk secara top down ( atas – bawah) dan hanya menjadikan gerakan koperasi sebagai korban dari naskah yang amburadul tersebut dan hanya jadi rompi pengaman bagi pelegalan perampokan uang negara untuk melindungi kepentingan elite konglomerat pemilik bank dan asuransi komersial dan juga memberikan kebal hukum terhadap pengambil kebijakannya.
RUU tersebut juga tidak didasarkan pada substansi penting bagi proses memperkuat ekonomi konstitusi. “Kami tidak melihat di kajian akademik yang dibuat secara ngawur tersebut,” ujarnya.
Sebut misalnya di pasal tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang diperluas fungsinya untuk menalangi perusahaan asuransi serta bank kapitalis, namun tidak untuk koperasi. Ini adalah jelas dan terang sebagai bentuk diskriminasi dan sekaligus sebagai bentuk pengkerdilan koperasi sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan demokrasi.
Secara terang-terangan mereka abaikan lembaga ekonomi demokratis yang digadang oleh pendiri republik ini jadi soko guru ekonomi.
Tak hanya itu, penyusunan RUU ini justru memperkuat aksi polisional terhadap koperasi dengan menambahkan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masuk mengkooptasi koperasi dan abaikan prinsip penting otonomi dan demokrasi koperasi yang selama ini justru jadi kekuatan daya tahan (riselensi) koperasi.
Sebut saja misal di Jerman, di negara yang pertama kali membentuk gerakan koperasi simpan pinjam ini sejak 90 tahun silam kuat dan tidak pernah menerima dana talangan (bailout) dan berhasil merebut layanan pangsa pasar sektor keuangan di negara tersebut karena hargai distingsi koperasi sebagai organisasi self regulated organization. Betapa mereka adalah pembayar pajak tidak pernah menerima dana talangan sebagaimana diperoleh bank komersial kapitalis.
Kalau motivasinya untuk selamatkan ekonomi masyarakat kenapa terjadi diskriminasi terhadap lembaga ekonomi demokratis koperasi?. Kenapa justru koperasi yang sama-sama sebagai badan hukum ficta persona yang direkognisi negara ini disingkirkan di RUU tersebut.
“Secara garis besar, RUU Omnibus Law PPSK ini kami tolak karena tidak memiliki kelayakan dalam proses penyusunanya maupun substabsinya,” pungkas Suroto./









































