www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 4 Juli 2026
Home NASIONAL & POLITIK PN Jakpus Putuskan Penundaan Tahapan Pemilu 2024
NASIONAL & POLITIKPolitik & Keamanan

PN Jakpus Putuskan Penundaan Tahapan Pemilu 2024

GEDUNG KANTOR Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jakarta.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap pelaksanaan tahapan pemilu 2024.Majelis hakim yang mengadili gugatan perdata No 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024.

“Perkara ini adalah gugatan biasa diajukan dengan perdata sehingga hukum acaranya putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Zulkifli Atjo di PN Jakarta Pusat, Kamis (2/3).

Namun, Zulkifli mengatakan putusan dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Gugatan tersebut diajukan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai (DPP) Prima  Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal Dewan DPP Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik selaku pihak penggugat terhadap KPU yang diwakili oleh Ketua Umum KPU Hasyim Asyari sebagai tergugat.

Majelis hakim dalam putusanya menyebut menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat.

Demikian juga, menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Saya belum melihat apakah KPU itu menyatakan banding. Akan tetapi, saya melihat di media bahwa KPU menyatakan banding, tentunya sejak hari ini terhitung 14 hari tergugat harus menyatakan banding kalau tidak sependapat dengan putusan itu. Setelah itu, kita tunggu putusan bandingnya seperti apa,” tutur Zulkifli.

Zulkifli juga menolak bahwa putusan tersebut memerintahkan penundaan Pemilu 2024.”Saya tidak mengartikan seperti itu (menunda pemilu), tidak, jadi silakan rekan-rekan (media) mengartikan itu. Akan tetapi, bahasa putusan itu seperti itu, ya, menunda tahapan. Jadi, rekan-rekan kalau mengartikan menunda pemilu itu, saya tidak tahu, amar putusannya tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu,” kata Zulkifli.

Melampaui Kewenangan

Sementara, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melampaui kewenangannya. “Ya, begini pertama, saya cukup menyayangkan keputusan PN itu. Pertama bahwa putusan itu melampaui kewenangannya,” kata Doli.

Hal tersebut, kata dia, karena persoalan terkait pelaksanaan ataupun penundaan pemilu merupakan ranah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).”Kalau pun kita mau menunda pemilu, ya atau yang dipersoalkan itu undang-undangnya. Nah, kalau mau mempersoalkan undang-undang itu ranahnya MK, bukan ranah PN,” ujarnya.

Sebab, lanjut dia, selama Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menjadi payung hukum dari pelaksanaan pemilu belum berubah maka tahapan yang telah dimulai tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Bukan Yurisdiksi Pengadilan Umum

Akademisi dari Universitas Pakuan Bogor Andi Asrun menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima salah karena bukan yurisdiksi peradilan umum untuk membatalkan Putusan Tata Usaha Negara yang dibuat oleh KPU sebagai Badan Hukum Publik.

“Partai Prima seharusnya mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. PN Jakarta Pusat maksimal bisa memutuskan bahwa terjadi Perbuatan Melawan Hukum,” kata Andi Asrun.

Andi Asrun yang juga pengacara sering beracara di Mahkamah Konstitusi ini berharap putusan PN Jakarta Pusat ini harusnya bisa dikoreksi di tingkat pengadilan banding.Dia juga berharap Komisi Yudisial memeriksa majelis hakim atas putusannya yang melampaui kewenangannya.

“Putusan KPU adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang hanya bisa dikoreksi melalui gugatan ke PTUN. Putusan PN Jakarta Pusat ini bisa menimbulkan gejolak sosial yang luas,” katanya./Ant/

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Politik & Keamanan

Megawati Gelar Silaturahmi Kebangsaan Bersama Tokoh Gerakan Nurani Bangsa

JAKARTA - Presiden ke-5 Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum DPP PDI Perjuangan,...

Fahri Hamzah
Politik & Keamanan

Fahri Hamzah: Banyak Orang Kaget Transformasi Besar-besaran yang Dilakukan Prabowo

JAKARTA- Bisnistoday - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia sekaligus...

Menteri Nusron
Politik & Keamanan

Dengarkan Aspirasi, Menteri Nusron Rangkul Mahasiswa Bersinergi Dalam Perbaikan Kebijakan

YOGYAKARTA, Bisnistoday – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),...

Ketum Gelora
Politik & Keamanan

Anis Matta: Tugas Para Pemimpin Dengarkan Suara Rakyat

JAKARTA, Bisnistoday - Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta...