JAKARTA, Bisnistoday- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melanjutkan program sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual (KI). Ini dilakukan untuk mengeliminasi pusat-pusat perbelanjaan yang masih atau cenderung menjual barang-barang tidak sesuai standar atau memiliki sertifikat
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkumham, Anom Wibowo di Jakarta, Kamis (02/3) mengatakan dengan adanya strategi sertifikasi pusat perbelanjaan tersebut, maka masyarakat diyakini tidak lagi ragu membeli suatu produk karena sudah memiliki label sertifikasi dari pusat perbelanjaan yang dikeluarkan DJKI Kemenkumham.
Melalui kebijakan sertifikasi pusat perbelanjaan tersebut, kata dia, diharapkan dapat mempersempit ruang gerak masuknya barang-barang palsu yang bisa merugikan masyarakat (konsumen).
Pada tahun 2023 DJKI akan melakukan sertifikasi sejumlah pusat perbelanjaan yang masuk dalam daftar United States Trade Representative (USTR) atau Kamar Dagang Amerika Serikat.
Ia mengaku untuk menjalankan program sertifikasi pusat perbelanjaan agar terhindar dari penjualan barang-barang palsu bukan pekerjaan mudah. Namun, hal tersebut menjadi tantangan bagi DJKI Kemenkumham.
“Ini tidak mudah tapi jadi tantangan bagi kami. DJKI Kemenkumham akan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujar dia.
Selain menerapkan sertifikasi pusat perbelanjaan yang kini baru bersifat luar jaringan (luring), DJKI Kemenkumham akan memperluas kebijakan tersebut melalui dalam jaringan (daring).
“Saat ini masih ada platform e-commerce atau perniagaan elektronik yang menjual barang-barang tidak sesuai standar atau palsu. Dalam waktu dekat DJKI Kemenkumham akan menjajaki kerja sama dengan platform e-commerce maupun pusat perbelanjaan yang sudah mengantongi sertifikat Intellectual Property Rights Holder atau disebut pemegang hak kekayaan intelektual.
Anom menyebutkan selama 2022 Pemerintah telah melakukan sertifikasi terhadap 87 pusat perbelanjaan yang tersebar di seluruh Indonesia. Langkah itu sekaligus sebagai wujud nyata pemerintah agar keluar dari status priority watch list (PWL) yang membelenggu dalam beberapa tahun terakhir.
PWL merupakan daftar negara, yang menurut kamar dagang Amerika Serikat (USTR), memiliki tingkat pelanggaran hak kekayaan intelektual cukup berat.
Sertifikasi tersebut juga bertujuan untuk memberantas perdagangan barang palsu yang mengakibatkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal tidak dapat bersaing, termasuk untuk memetakan pelanggaran hak kekayaan intelektual di Indonesia.
Terkait prosedur sertifikasi pusat perbelanjaan dan perpanjangannya, proses itu diawali dengan koordinasi antara Pemerintah pusat dan daerah, yang kemudian DJKI atau kantor wilayah (kanwil) Kemenkumham melakukan inventarisasi data pusat perbelanjaan./






































