JAKARTA, Bisnistoday – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan juga Syahrul Yasin Limpo (SYL) mantan Menteri Pertanian sebagai tersangka. SYL Disangka melakukan perbuatan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK mengatakan, KPK memanggil para tersangka lainnya juga sebanyak tiga orang. “Untuk hadir hari ini, Kami memanggil para tersangka yang tetapi dalam perkara ini.” Terang Ali Fikri di Jakarta, Rabu (11/10).
Menurut Ali Fikri, bagi tersangka yang hadir adalah Sekretaris Jenderal, Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono. “Dua dalam kapasitas sebagai tersangka lainnya, telah memberikan konfirmasi tidak hadir.”
Sedangkan dua tersangka yang tidak bisa hadir, lanjut Ali Fikri adalah Mantan Menteri Pertaian, SYL serta Direktur Alat dann Mesin Pertanian, Kementan, Muhammad Hatta. Keduanya tidak memenuhi penggilan penyidik KPK.
Terkait ketidak hadiran kedua tersangka ini, sudah melalui konfirmasi kepada KPK.”Memang ada surat konfirmasi pemberitahuan dari dua orang tersangka tidak bisa hadir pada hari ini. Alasannya yang pertama karena ibu mertuanya sakit, kemudian yang kedua juga sedang menengok orang tuanya di Sulawesi Selatan,” papar Ali Fikri./








































