www.bisnistoday.co.id
Senin , 6 Juli 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Saksi Sebut Emas Antam Sudah Diambil Sebelum Dibayarkan
Hukum

Saksi Sebut Emas Antam Sudah Diambil Sebelum Dibayarkan

Antam meminta perusahaan konsultan untuk melakukan tracing atau pelacakan atas ketidak sesuaian jumlah barang dengan laporan yang ada
Social Media

SURABAYA, Bisnistoday – Sejumlah saksi diperiksa dalam sidang dugaan korupsi oleh tiga oknum karyawan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) sebanyak 152 kilogram emas pada Jumat (13/10) di Pengadilan Tipikor Surabaya. Salah satu saksi yang dihadirkan bernama Tresi, dari konsultan swasta yang digunakan oleh Antam.

Antam meminta perusahaan tersebut untuk melakukan tracing atau pelacakan atas ketidak sesuaian jumlah barang dengan laporan yang ada.

“Pada saat itu, pihak internal tidak bisa melakukan trace dan akhirnya menunjuk kami,” tegas Tresi saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Ia melanjutkan, pada saat itu Antam ingin menarik modal kerja pada UPTPLM. Lalu didapati adanya selisih stok sekitar 152,8 kilogram. Selisih itu, akibat adanya perbedaan antara yang dibayarkan, dicatat dan dilebihkan.

“Selisih itu terjadi karena ada akumulasi barang yang dilebihkan, dibayar, dan dicatatkan. Hal itu tidak sesuai dengan SOP 705 di mana barang hanya boleh diserahkan ketika sudah dibayarkan,” ungkap Tresi.

Ia menegaskan, bahwa dalam perkara ini ada barang yang dikeluarkan tapi pembayarannya tidak sesuai. Sehingga, terjadi selisih antara stok opnam dengan laporan pencatatannya.

Diketahui, Endang Kumoro, mantan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I merupakan satu dari tiga terdakwa lainnya yang didakwa melakukan korupsi emas seberat 152,8 kilogram senilai Rp92,2 miliar milik Antam, tiga orang terdakwa itu antara lain pegawai BELM Surabaya I Achmad Purwanto dan Misdianto. Sedangkan sang broker alias makelar, adalah Eksi Anggraeni.

Ketiga terdakwa pertama, ketika itu masih sebagai pegawai Antam yang menjual emas di bawah harga resmi perusahaan pelat merah tersebut. Sedangka Eksi, diketahui yang menampung barang berupa emas itu.

Dibawah Harga Resmi

Jaksa penuntut umum Derry Gusman dalam dakwaannya menjelaskan, Endang bersama Purwanto dan Misdianto selaku administrator BELM Surabaya I memberikan fasilitas kepada Eksi selaku broker untuk menjualkan emas kepada Budi Said di bawah harga resmi. Ketiganya, menyerahkan emas kepada Eksi melebihi faktur penjualan.

“Mengakibatkan kekurangan emas seberat 152,8 kilogram di BELM Surabaya I,” ujar jaksa Gusman saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, beberapa waktu lalu.

Perbuatan ketiga terdakwa juga memperkaya Eksi Anggraeni kurang lebih Rp 90,6 miliar.

Baca juga: Dua Orang Kembali Jadi Tersangka dalam Perkara Pertambangan Ore Nikel PT Antam

Diketahui, dalam melancarkan aksinya Eksi melakukan penyuapan kepada tiga oknum karyawan Antam tersebut. Terdakwa Eksi telah memberikan berupa uang maupun barang kepada Endang Kumoro, Misdianto dan Ahmad Purwanto, untuk mendapat kemudahan dalam penjualan emas di bawah harga resmi Antam kepada dirinya.

Endang Kumoro menerima satu unit Mobil Innova Warna Hitam Tahun 2018, menerima uang sejumlah kurang lebih sejumlah Rp60 juta dan emas seberat 50 gram dari Eksi. Sedangkan Misdianto menerima  satu unit Mobil Innova Warna Putih Tahun 2018, uang sejumlah kurang lebih sejumlah Rp515 juta dan 22.000 dolar Singapura dari Eksi. Terakhir Ahmad Purwanto menerima uang dari Misdianto dan Eksi kurang lebih  Rp270 juta.

Pengadilan tengah menelusuri penyokong uang dan barang yang digunakan Eksi untuk menyuap tiga oknum karyawan Antam tersebut./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Hakim Konstitusi
Hukum

Hakim MK Soroti MBG Ditengah Keterbatasan Layanan Pendidikan

JAKARTA, Bisnistoday - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti dasar konstitusional penggunaan...

HEADLINE NEWSHukum

Diperiksa KPK Soal Suap Hutan, Menhut Raja Juli Akui Kembalikan Amplop Bupati Kuansing

JAKARTA, Bisnistoday - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengakui adanya sebuah...

Kampus Untar
Hukum

Digugat Keluarga Lexi, Untar Hormati Proses Hukum Untuk Penyelesaian Terbaik

JAKARTA, Bisnistoday –Terkait gugatan yang diajukan oleh pihak keluarga Lexi Valleno Havlenda...

TOl MBZ
HEADLINE NEWSHukum

Praktisi Konstruksi : Kasus Proyek Tol MBZ Ingatkan Profesionalitas Tugas Insinyur dan Layanan Masyarakat

JAKARTA, Bisnistoday – Praktisi bidang konstruksi mengaku tercoreng muka industri jasa konstruksi...