www.bisnistoday.co.id
Wednesday , 24 June 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Dua Orang Kembali Jadi Tersangka dalam Perkara Pertambangan Ore Nikel PT Antam
Hukum

Dua Orang Kembali Jadi Tersangka dalam Perkara Pertambangan Ore Nikel PT Antam

Tim Penyidik Kejati Sulawesi Tenggara kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah RJ mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan HJ selaku Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM.

Peran RJ selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada Kementerian ESDM yaitu pada 14 Desember 2021, RJ memimpin rapat terbatas guna membahas dan memutuskan untuk melakukan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan, hal itu sebagaimana diatur dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.

 Akibat pengurangan atau penyederhanaan aspek penilaian tersebut, lanjut Ketut, PT Kabaena Kromit Pratama yang sudah tidak memiliki deposit nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya, mendapatkan kuota pertambangan Ore Nikel (RKAB) Tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton, demikian juga beberapa perusahaan lain yang berada di sekitar Blok Mandiodo.

Pada kenyataannya, RKAB tersebut diguanakan atau dijual oleh PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lainnya kepada PT Lawu Agung Mining untuk melegalkan pertambangan Ore Nikel di lahan milik PT Antam Tbk seluas 157 hektare yang tidak mempunyai RKAB.

Hal yang sama juga dilakukan terhadap lahan milik PT Antam Tbk yang dikelola oleh PT Lawu Agung Mining berdasarkan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Antam Tbk dan Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara/Konawe Utara.

Sedangkan, peran HJ  selaku Sub Koordinator Penerbitan RKAB yaitu HJ bersama dengan tersangka SW dan tersangka YB telah memproses permohonan RKAB PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo tanpa mengacu pada aspek penilaian yang ditentukan oleh Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018, melainkan mengacu pada perintah Tersangka RJ berdasarkan hasil rapat terbatas tanggal 14 Desember yang tersebut di atas.

 Penyidikan Terus Belanjut

Dengan penetapan 2 orang tersangka, kata Ketut,Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan 10 orang tersangka yang berasal dari PT Antam Tbk, PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pejabat dari Kementerian ESDM. “Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus dalam tahap pengembangan,” tambah Ketut.

Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka RJ dan tersangka HJ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 9 Agustus-28 Agustus 2023./

Archives

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Sony Sonjaya
Hukum

Kejagung Tolak JC Sony Sonjaya, Disebut Pelaku Utama Kasus Korupsi Program MBG

JAKARTA, Bisnistoday – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menolak permohonan justice collaborator (JC)...

Kabid Humas Polda Metro Bhudi Hermanto
Hukum

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Berkas Kasus Ijazah Jokowi Sudah P-21

JAKARTA, Bisnistoday - Polda Metro Jaya menjelaskan alasan penangkapan Roy Suryo dan...

Hukum

Adukan Suara Merdeka dan Somasi Hamzah Sahal, Gus Ipul Diapresiasi Dewan Pers

JAKARTA , Bisnistoday — Saifullah Yusuf (Gus Ipul) melalui tim kuasa hukum...

Sertipikat Tanah
Hukum

Urus Sendiri Tanpa Perantara, Masyarakat Rasakan Perubahan Layanan Pertanahan

JAKARTA, Bisnistoday - Transparansi proses, kejelasan informasi, serta kemudahan akses layanan menjadi...