JAKARTA, Bisnistoday – Dinilai melakukan pelanggaran berat kode etik, akhirnya Majelis Mahkamah Konstitusi (MM-MK) menjatuhkan sanksi pemberhentian jabatanya Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (KM).
Pelanggaran kode etik ini berkaitan dengan putusan batas usia Capres -Cawapres minimal usia 40 tahun atau punya pengalaman menjadi kepala daerah. Ketetapan ini, dibacakan oleh Ketua MK-MK, Jimly Assiddigie di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11).
“Kedua, menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor (Anwar Usman),” ujar Jimly, membacakan sebagian dari putusan MK-MK.
Untuk selanjutnya, lanut Jumly, memerintahkan Wakil Ketua MK untuk dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk selanjutnya, Jumly membacakan, Hakim Terlapor (Anwar Usman) tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir.
Dalam amar putusan Majelis Kehormatan MK tesesebut diketuai oleh Jimly Assiddigie, Affiffudin sebagai anggota, dan Bintan R Saragih sebagai Sekretaris dan Anggota. Bintan R Saragih menyatakan, pendapat berbeda (dissenting opinion).
“Saya mengajukan dissenting opinion atas sebagaimana yang disebutkan dalam putusan Majelis Kehoramtan MK. Dasar saya memberikan pendapat berbeda yaitu “Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, kepada hakim terlapor sebagai hakim konstitusi, in casu Anwar Usman.”
“Karena, Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi terhadap pelanggaran berat hanya pemberhatian tidak dengan hormat.”/




