JAKARTA, Bisnistoday – Seiring Firli Bahuri diberhentikan sementara, akhirnya Presiden Joko Widodo menunjuk Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara. Seperti diketahui, Firli Bahuri telah terjerat kasus dugaan pemerasan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam keteranganya, Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengirimkan pesan singkatnya kepada media, di Jakarta, akhir pekan, yang menyatakan, Presiden telah menetapkan pengganti Firli Bahuri.
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara,” dalam keterangan, Ari Dwipayana.
Dalam keterangannya, Ari mengutarakan, penetapan Ketua KPK sementara ini merujuk Keppres No.116 tertanggal 24 November 2023 telah ditandatangani Presiden Joko Widodo saat di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta saat Presiden setiba dalam rangkaian kunker di Kalimantan Barat.
Seperti diketahui, lanjut Ari, bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang KPK, ketua KPK harus diberhentikan sementara manakala berstatus tersangka.Salah satu dari empat pimpinan aktif KPK akan menggantikan posisi Firli Bahuri yang kini terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Kandidatnya kan dari pimpinan KPK saat ini,” kata Ari Dwipayana di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat, saat menjawab pertanyaan kandidat pengganti Firli Bahuri sebagai Ketua KPK./Ant









































