www.bisnistoday.co.id
Jumat , 26 Juni 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Tim Hukum Ganjar Mahfud Yakin MK Kabulkan Gagatan
Hukum

Tim Hukum Ganjar Mahfud Yakin MK Kabulkan Gagatan

Todung Mulya Lubis
TIM HUKUM Ganjar-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis di Jakarta.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Secara resmi tim Hukum Paslon 3 (Ganjar Pranowo- Mahfud MD) telah menyerahkan hasil kesimpulan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 ke Makamah Konstitusi pada Selasa (16/4). Koordinator Tim hukum Ganjar Mahfud ini meyakini tuntutan (petitum) antara lain pemilu ulang dan diskulifikasi Paslon 02 dikabulkan.

“Ini merupakan pelanggaran berat, bisa menjadi alasan untuk pemungutan suara ulang. Tetap petitum kami, juga diskualifikasi paslon 02,” ungkap Todung Mulya Lubis usai penyerahan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres 2024 kepada media di Gedung Makamah Konstitusi, Jakarta.

Todung yang hadir di MK sekitar pukul 10:30 WIb ini menguraikan bahwa, pelaksanaan pemilu 2024 diwarnai dengan pelanggaran berat. Seperti sejak awal pelaksanaan dengan ditandai palanggaran etika berat dalam proses MK. Selain itu, juga diungkapkan Todung bahwa pemilu sarat dengan nuansa nepotisme.

Hal lainya, menurut Todung Mulya Lubis, bahwa pemilu dilaksanakan secara structural dan massif. Hampir diberbagai tempat terindikasi adanya pelanggaran, atau sebagai abuse of power secara terkoodinir. “Ini semua bisa dijadikan alasan untuk pemungutan suara ulang.”

Todung juga menyebutkan, bahwa terjadinya politisasi bansos yang dibagikan secara massif dalam tiga bulan terakhir menjelang pemilu. Sedangkan sejumlah menteri yang dipanggil MK hanya menyatakan pembagian bansos sudah penuhi syarat formal, dan tidak menjawab politisasi bansos.“Tim Ahli kami menyatakan, bahwa bansos dibagikan kepada banyak yang tidak berhak menerima.”

Todung juga menuding, pembagian bansos dilakukan sebanyak 34 kali ke lokasi lumbung suara Ganjar-Mahfud. Dan masih banyak lagi, pelanggaran netralitas ASN khususnya ombilisasi kepala desa.”Tim ahli juga menyatakan, pembagian bansos bisa pengaruhi pollical behavior,” ucapnya.

Tudingan Salah Kamar

Tim Hukum Ganjar Mahfud ini juga menepis anggapan bahwa tuntutan di sidang MK ini, salah alamat. Pihaknya membantah keras tudingan salah kamar dalam sidang perselisihan -PKPU ini ke MK. “Itu tidak salah kamar, MK berwenang untuk mengadili PKPU.”

Kembali, Todung menegaskan, penilaian bahwa apabila pemilu dilaksanakan secara cacat procedural maka hasilnya juga cacat, karena penuh pelanggaran. Dengan begitu hasilnya juga tidak legitimate. “Jadi pemilu 14 Februari 2024 kemarin dianggap tidak sah, MK segera diskulifikasi, dan laksanakan pemungutan suara ulang.”

Todung Mulya Lubis juga bersama timnya, mengaku optimistis bahwa gugatannya akan dikabulkan. MK juga tidak membedakan perselisihan pemilu yang bermakna luas tidak hanya melulu tentang penghitungan suara. “Seolah-olah MK hanya fokus pada penghitungan suara, MK punya scope luas,” ucapnya./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Konsumen DIgital
Hukum

Kemendag Fasilitasi Penyelesaian Pengaduan Konsumen Tokopedia dan TikTok Shop

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib...

Sony Sonjaya
Hukum

Kejagung Tolak JC Sony Sonjaya, Disebut Pelaku Utama Kasus Korupsi Program MBG

JAKARTA, Bisnistoday – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menolak permohonan justice collaborator (JC)...

Kabid Humas Polda Metro Bhudi Hermanto
Hukum

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Berkas Kasus Ijazah Jokowi Sudah P-21

JAKARTA, Bisnistoday - Polda Metro Jaya menjelaskan alasan penangkapan Roy Suryo dan...

Hukum

Adukan Suara Merdeka dan Somasi Hamzah Sahal, Gus Ipul Diapresiasi Dewan Pers

JAKARTA , Bisnistoday — Saifullah Yusuf (Gus Ipul) melalui tim kuasa hukum...