JAKARTA, Bisnistoday – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak dua permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 mematahkan tuduhan adanya kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam Pilpres 2024.
“Tuduhan cawe-cawe dan nepotisme Presiden, politisasi bansos, pengerahan aparat keamanan dan perangkat pemerintahan untuk pemenangan Prabowo-Gibran, semuanya sudah clear. Tidak benar karena tidak terbukti di MK,” kata Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (22/04).
Selain itu, menurutnya, putusan MK juga memperkuat legalitas dan legitimasi kemenangan Prabowo-Gibran. “Artinya, kemenangan Prabowo-Gibran adalah sah secara hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi,” ujar Haidar menegaskan.
Oleh karena itu, ia meminta semua semua pihak untuk menerima dan menghormati putusan MK dalam perkara PHPU Pilpres 2024. Menurutnya, sikap yang demikian diperlukan untuk mendorong terciptanya kestabilan sosial, politik, dan ekonomi nasional di tengah beratnya tantangan global.
“Putusan MK yang bersifat final dan untuk semua adalah akhir dari sengketa Pilpres. Setelah ini, jangan ada lagi narasi-narasi yang memecah belah dan mendiskreditkan pemerintah, penyelenggara dan pengawas Pemilu, aparat, dan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Diketahui, MK membacakan putusan dua perkara sengketa Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024. Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut.
Dua perkara PHPU Pilpres 2024 diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Berlaku sebagai pihak termohon adalah KPU RI dan berlaku sebagai pihak terkait adalah Prabowo-Gibran.
Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Atas putusan itu, terdapat dissenting opinion dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Hentikan Kontra Politik
Sementara itu, calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md berharap sidang putusan perkara PHPU Pilpres 2024 dapat menghentikan pro dan kontra atau persaingan politik yang ada. “Putusan Mahkamah Konstitusi hari ini mudah-mudahan menghentikan kontra-kontra politik,” ujarnya.
Kendati demikian, Mahfud enggan membahas mengenai legitimasi dan legalitas putusan tersebut. Ia pun menyarankan agar Indonesia berkonsentrasi memperbaiki diri dan membangun kembali kekompakan.
“Karena di berbagai belahan dunia, sekarang situasi geopolitik sedang menjadi masalah dan bisa saja berdampak pada kita,” tuturnya.
Baca juga: MK Tolak Keseluruhan Permohonan PHPU Pilpres 2024
Ketua MK periode 2008-2013 ini meminta agar pemilu di masa yang akan datang harus diperbaiki.
Selain itu, Mahfud menuturkan penyelenggaraan pilkada juga dapat ditata agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan kecurangan-kecurangan. Diketahui, proses penyerahan daftar penduduk potensial pemilih akan dimulai dalam dua hari lagi atau tepatnya 24 April 2024./
“Berarti ini harus ada kerja-kerja cepat untuk lakukan penataan-penataan, apakah itu peraturan, PKPU-nya atau apa, kita lihat nanti perkembangannya,” pungkas Mahfud./




