JAKARTA, Bisnistoday – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang menolak seluruh gugatan para pemohon yakni Pasangan Pilpres 01 dan Pasangan 03. Karena merupakan upaya final, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menetapkan Presiden dan Wapres RI terpilih secara resmi pada Rabu, 24 April 2024 nanti. Hal tersebut diungkapkan, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, di Jakarta, Senin (22/4).
Sementara, koordinator tim hukum Prabowo Gibran, Prof.Yusril Ihza Mahendra dalam keteranganya mengatakan, seluruh dalil pemohon paslon 01 dan 02 seperti kecurangan , penyalahgunaan kekuasanya maupun bansos, Sirekap maupun plt Kepala Daerah semua tidak ada alasan bukti sehingga MK menolak permohonan secara keseluruhan.
“Kami sudah ramalkan dari awal, tak bisa mampu membuktikan, dan lebih ke narasi, baik saksi, saksi ahli, dan alat bukti. Bahkan empat menteri, memberikan keterangan bertolak belakang. Putusan sama kita dengar MK tolak seluruhanya. Karena itu, KPU selanjutnya menetapkan pasangan 02 yakni Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres.”
Seperti diketahui, sebanyak 8 hakim MK yang menyatakan tegas menolak permohonan PHPU sebanyak lima hakim dan 3 hakim menyatakan dissenting opinion. Tiga yang menyatakan pendapat berbeda yakni Prof Saldi Isra, Prof.Enny Nurbaningsih, serta Prof. Arief Hidayat.
Yusril, menegaskan, bahwa keputusan hakim MK tidak menyinggung soal diskualifikasi. Dengan begitu, pencalonan Prabowo Gibran dinyatakan sah dan tidak diskualifikasi. “Meskipun 3 hakim dissenting opinion, tidak mempengaruhi putusan MK secara keseluruhan,” ujarnya.
Sementara, Otto Hasibunan, Tim Hukum Prabowo Gibran mengatakan, kemenangan di sindang MK bukan hanya kemenangan Prabowo Gibran, tetapi kemenangan bagi bangsa Indonesia. “Mari kita akhir perdebatan ketika semua putusan ini sudah diucapkan, kita bersama kembali bangun bangsa dibawah Prabowo Gibran.”
Mengenai Amicus Curiae, MK telah menegaskan membacanya. Hanya saja tidak ada muncul menyinggung Amicus Curiae ini. “MK telah membaca, dan tidak dipertimbangkan satupun, dan saya pikir maklum kalau berkembang, maka seluruh pengadilan bisa diintervensi. Dengan putusan ini sudah tak ada upaya hukum lagi, tinggal menunggu pelantikan Oktober nanti.”
Hotman Paris Hutapea, Tim Hukum Prabowo Gibran mengatakan, para hakim MK yang menyatakan dissenting opinion itu, sudah ditebak sejak awal persidangan. Hakim yang mempermaslaahkan bansos massif jelang pemilu. “Bahkan saya sempat dibentak, tentang Sirekap. Eh ternyata setuju juga. Beberapa hakim tersebut memang bertanya yang merugikan Paslon 02,” tuturnya. /




