JAKARTA, Bisnistoday – Selebgram Rea Wiradinata melaporkan beberapa kurator ke pihak berwajib terkait dugaan penyebaran informasi palsu atau hoaks. Dalam laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/6195/X/2024, Rea menuding Jansen Manurung, Satrio Darmawan, Fajrin Muflihun, serta pemilik akun TikTok @Photoaja88 dan @klikinfoid, telah menyebarkan berita yang tidak benar melalui unggahan video di media sosial. Video tersebut menampilkan foto Rea dan rumah miliknya di Cianjur yang disebut telah disita, yang menurut Rea sama sekali tidak sesuai dengan kenyataan.
Rea dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada penyitaan terhadap asetnya, meskipun saat ini dirinya sedang menjalani proses hukum kasasi di Mahkamah Agung terkait kasus pailit. Ia menjelaskan bahwa walaupun proses pailit telah berjalan, belum ada keputusan final karena masih dalam tahap verifikasi utang. “Saya masih berjuang di jalur hukum. Tidak ada penyitaan rumah, dan informasi yang beredar itu tidak benar,” ujar Rea, saat dihubungi awak media, Rabu (16/10/2024).
Dalam kasus ini, Rea merasa dirinya dizalimi oleh pemohon pailit, Nove Rizky Triputra Pasaribu. Ia menjelaskan bahwa meskipun awalnya yang mengajukan permohonan PKPU adalah Arif Budiman, Nove Rizky yang kini berusaha menyerangnya secara pribadi. Rea juga mengungkapkan bahwa ia tidak pernah menerima uang senilai Rp2,5 miliar yang diklaim sebagai hutang terhadap Nove, sehingga ia merasa tidak memiliki kewajiban untuk membayar.
Lebih lanjut, Rea menyatakan bahwa dirinya menjadi korban rekayasa yang bertujuan untuk mempailitkannya secara tidak adil. Menurutnya, pemasangan spanduk di rumahnya dengan narasi penyitaan adalah tindakan yang dilakukan di luar prosedur, mengingat proses hukum pailit belum selesai. Ia berharap Mahkamah Agung dapat melihat perkara ini dengan jelas dan memberikan keadilan yang layak.
Kuasa hukum Rea, Elza Syarief, juga angkat bicara mengenai kasus ini. Ia menekankan bahwa kliennya yang masih muda tidak pantas dipailitkan tanpa pertimbangan yang matang. Elza menegaskan bahwa proses pailit memang sedang berjalan, namun penyitaan terhadap rumah belum bisa dilakukan secara sepihak oleh kurator. “Kurator harus mematuhi prosedur yang benar dan menghormati hak asasi manusia dalam proses ini,” ujarnya.
Elza juga mengingatkan pentingnya para pengguna media sosial untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi. Ia berharap semua pihak memahami batasan-batasan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), agar tidak terjadi penyebaran informasi yang menyesatkan dan merugikan orang lain.








































