JAKARTA, Bisnistoday – Pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer (KM) dekat kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang masih menjadi tanda tanya siapa pemiliknya. Semua pihak berusaha buang badan termasuk pemerintah setempat mengaku tidak tahu keberadaan pagar tersebut.
Pagar laut ini sempat viral di media sosial yang memunculkan berbagai pertanyaan dan spekulasi. Siapa yang bertanggung jawab atas pagar laut sepanjang 30 KM yang pembuatannya butuh waktu lama dan butuh dana besar pula. Anehnya, bagaikan sudah kompak, semua pihak mengaku tidak tahu keberadaan pagar yang membentang luas di laut tersebut.
Timbul tanda tanya apakah pagar tersebut muncul atau terpasang secara misterius sehingga tidak ada yang tahu saat dilakukan pemasangan. “Itu sangat mustahil, tidak masuk akal kalau dibilang tidak tahu. Pura pura tidak tahu kemungkinan besar, iya,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Accuntability Watch (IAW) Hasan Basri kepada poskotaonline, Selasa (14/1).
Pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat. Pejabat pemerintah setempat mulai dari Bupati, Camat dan Lurah harus diperiksa semua. “Kalau terbukti terlibat harus diproses secara hukum,” tegasnya.
Sejak kemunculan pagar laut sepanjang 30 KM ke permukaan banyak pihak yang merasa panik dan terkesan mau cuci tangan. “Bukan hanya para pejabat setempat saja, oknum aparat yang ikut terlibat di balik pagar misterius itu juga harus diperiksa,” tambah Hasan Basri.
Ada keraguan tentang mengapa pemerintah tidak memberikan penjelasan terkait pemasangan pagar laut yang kini jadi pembicaraan banyak pihak. Jika pemerintah setempat memberi izin pemasangan pagar tersebut, harusnya ada penjelasan resmi dan sebaliknya. “Jangan alasan tidak tahu,” tegas Direktur Eksekutif IAW.
Menurut Hasan Basri, penegak hukum sesungguhnya sudah bisa mulai bertindak pasca penyegelan oleh KKP. Dugaan adanya rencana pengurungan dan perluasan pantai patut untuk segera dibuktikan.
Tak Masuk Akal Tidak Tahu
Hasan Basri berpandangan, tidak mungkin pembuatan pagar laut sepanjang 30,16 KM tidak diketahui pihak Kepala Desa setempat, Camat, Bupati dan Gubernur termasuk KKP serta aparat penegak hukum lainnya. IAW menduga semua berusaha menutup mata karena keberadaan pagar laut 30 KM diduga bagian dari proyek besar kepentingan PIK-2.
Penegak hukum menurut Hasan Basri yang juga praktisi hukum menyebutkan, aparat penegak hukum sudah bisa mulai tangkap dan interogasi pembuat pagar. Dia bekerja atas perintah siapa pasti terungkap. Perintahkan secara hukum bongkar pagar, bongkar suap cuan-cuan, cabut PSN dan batalkan PIK-2 karena menjadi kamuflase investasi untuk aneksasi, invasi dan kolonialisasi.
Dikatakan Hasan Basri, keberadaan pagar tersebut diduga melibatkan pengembang besar karena membutuhkan dana besar serta didukung kekuatan pemerintahan dan aparat penegak hukum. “Kenapa aparat penegak hukum diam saja, ini jadi tanda tanya,” tegas Hasan Basri lagi.
Kini pagar misterius 30,16 kilometer telah disegel pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atas intruksi Presiden Prabowo Subiyanto. Penyegelan dilakukan setelah pihaknya memastikan pagar dibangun tanpa izin./





































