JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah dikabarkan segera menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat. Aturan ini dikeluarkan menyusul meningkatnya jumlah warga yang terpapar Covid-19. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat, yang kemungkinan besar akan diterapkan 2-20 Juli 2021.
Kabijakan ini rencananya akan diumumkan pemerintah pada Rabu (30/6/2021). Lantas apa saja yang tercantum dalam kebijakan PPKM Mikro Darurat ini. Berikut hal yang diperbolehkan dan tidak bagi masyakarat.
1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja
– Kabupaten/kota zona merah dan zona oranye: kerja di rumah (WFH) 75% dan kerja di kantor (WFO) 25%.
– Kabupaten/kota zona lainnya: WFH 50% dan WFO 50%.
– Pelaksanaan WFH dan WFO dilakukan dengan:
a) Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
b) pengaturan waktu kerja secara bergantian;
c) pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain;
d) pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari K/L atau masing-masing pemda.
2. Kegiatan Belajar Mengajar
– Kabupaten/kota zona merah dan zona oranye: dilakukan secara daring.
– Kabupaten/kota zona lainnya: sesuai pengaturan Kemdikbudristek.
3. Kegiatan Sektor Esensial
– Berlaku di lokasi sektor esensial, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional
– Tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, super market), baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.
– Dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum
– Makan/minum di tempat paling banyak 25% kapasitas.
– Pembatasan jam operasional hingga pukul 17.00.
– Layanan pesan-antar/dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasionahingga pukul 20.00.
– Restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam;
– Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan/Mal
– Pembatasan jam operasional hingga pukul 17.00 waktu setempat.
– Pembatasan pengunjung paling banyak 25% kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat.
6. Kegiatan Konstruksi
– Dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
7. Kegiatan Ibadah
– Kabupaten/kota zona merah dan zona oranye: ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman.
– Kabupaten/kota zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
8. Kegiatan di Area Publik
– Kabupaten/kota zona merah dan zona oranye: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
– Kabupaten/kota zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
9. Kegiatan Seni, Budaya, dan Sosial Kemasyarakatan
– Kabupaten/kota zona merah dan zona oranye: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
– Kabupaten/kota zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari pemda dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
– Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
10. Rapat, Seminar, dan Pertemuan Luring
– Kabupaten/kota zona merah dan zona oranye: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
– Kabupaten/kota zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari pemda dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
11. Transportasi Umum
– Dapat beroperasi dengan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.


