www.bisnistoday.co.id
Kamis , 25 Juni 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Pengadilan Niaga Kabulkan PKPU SEI, Apa Dampaknya?
Hukum

Pengadilan Niaga Kabulkan PKPU SEI, Apa Dampaknya?

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Solusi Industri Energi (SIE). Putusan ini dibacakan Majelis Hakim pimpinan Abdullatip, S.H, M.H., pada Senin, 13 Oktober 2025, melalui sistem E-Court.

Kuasa Hukum PT SIE, Dr. Ibnu Aryo Nugroho, S.H, M.H., menyampaikan kabar ini pada Selasa, 14 Oktober 2025. “Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, Permohonan PKPU yang diajukan Klien Kami telah dikabulkan oleh Majelis Hakim,” ujarnya melalui keterangan resmi.

Akibat putusan tersebut, PT Mitra Murni Perkasa (MMP) kini berstatus “Dalam PKPU Sementara”. Status ini berlaku selama 45 hari ke depan sejak putusan diucapkan.

Garry T. Rahman, S.H., Kuasa Hukum Pemohon, menjelaskan bahwa PT MMP memiliki waktu 45 hari untuk menyusun skema restrukturisasi utang. Skema ini akan dirumuskan dalam Proposal Perdamaian bersama Tim Pengurus yang ditunjuk pengadilan.

Selama masa PKPU Sementara, PT MMP akan didampingi empat anggota Tim Pengurus untuk mengelola aset dan operasional perusahaan. Garry T. Rahman menegaskan bahwa PT MMP tetap dapat menjalankan bisnisnya secara normal meski dalam status PKPU.

Kuasa Hukum PT SIE mengimbau PT MMP untuk bersikap kooperatif dalam menyusun skema penyelesaian utang yang masuk akal bagi kreditur. Ibnu Aryo Nugroho memperingatkan bahwa ketidakpatuhan dapat memicu konsekuensi hukum serius.

“Jika tidak kooperatif, dapat berdampak hukum sangat serius, antara lain dinyatakannya MMP ke dalam status pailit,” tegas Dr. Ibnu. Namun, ia menegaskan bahwa PT SIE tidak menginginkan kepailitan, mengingat hubungan bisnis yang telah terjalin baik.

Dalam proses PKPU, Kuasa Hukum PT SIE akan mendaftarkan tagihan kliennya kepada Tim Pengurus untuk diverifikasi. Proses ini menjadi langkah penting menuju rapat kreditur yang jadwalnya masih menunggu pengumuman resmi.

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Konsumen DIgital
Hukum

Kemendag Fasilitasi Penyelesaian Pengaduan Konsumen Tokopedia dan TikTok Shop

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib...

Sony Sonjaya
Hukum

Kejagung Tolak JC Sony Sonjaya, Disebut Pelaku Utama Kasus Korupsi Program MBG

JAKARTA, Bisnistoday – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menolak permohonan justice collaborator (JC)...

Kabid Humas Polda Metro Bhudi Hermanto
Hukum

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Berkas Kasus Ijazah Jokowi Sudah P-21

JAKARTA, Bisnistoday - Polda Metro Jaya menjelaskan alasan penangkapan Roy Suryo dan...

Hukum

Adukan Suara Merdeka dan Somasi Hamzah Sahal, Gus Ipul Diapresiasi Dewan Pers

JAKARTA , Bisnistoday — Saifullah Yusuf (Gus Ipul) melalui tim kuasa hukum...