JAKARTA, Bisnistoday – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Solusi Industri Energi (SIE). Putusan ini dibacakan Majelis Hakim pimpinan Abdullatip, S.H, M.H., pada Senin, 13 Oktober 2025, melalui sistem E-Court.
Kuasa Hukum PT SIE, Dr. Ibnu Aryo Nugroho, S.H, M.H., menyampaikan kabar ini pada Selasa, 14 Oktober 2025. “Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, Permohonan PKPU yang diajukan Klien Kami telah dikabulkan oleh Majelis Hakim,” ujarnya melalui keterangan resmi.
Akibat putusan tersebut, PT Mitra Murni Perkasa (MMP) kini berstatus “Dalam PKPU Sementara”. Status ini berlaku selama 45 hari ke depan sejak putusan diucapkan.
Garry T. Rahman, S.H., Kuasa Hukum Pemohon, menjelaskan bahwa PT MMP memiliki waktu 45 hari untuk menyusun skema restrukturisasi utang. Skema ini akan dirumuskan dalam Proposal Perdamaian bersama Tim Pengurus yang ditunjuk pengadilan.
Selama masa PKPU Sementara, PT MMP akan didampingi empat anggota Tim Pengurus untuk mengelola aset dan operasional perusahaan. Garry T. Rahman menegaskan bahwa PT MMP tetap dapat menjalankan bisnisnya secara normal meski dalam status PKPU.
Kuasa Hukum PT SIE mengimbau PT MMP untuk bersikap kooperatif dalam menyusun skema penyelesaian utang yang masuk akal bagi kreditur. Ibnu Aryo Nugroho memperingatkan bahwa ketidakpatuhan dapat memicu konsekuensi hukum serius.
“Jika tidak kooperatif, dapat berdampak hukum sangat serius, antara lain dinyatakannya MMP ke dalam status pailit,” tegas Dr. Ibnu. Namun, ia menegaskan bahwa PT SIE tidak menginginkan kepailitan, mengingat hubungan bisnis yang telah terjalin baik.
Dalam proses PKPU, Kuasa Hukum PT SIE akan mendaftarkan tagihan kliennya kepada Tim Pengurus untuk diverifikasi. Proses ini menjadi langkah penting menuju rapat kreditur yang jadwalnya masih menunggu pengumuman resmi.








































