www.bisnistoday.co.id
Jumat , 3 Juli 2026
Home NASIONAL & POLITIK Nasional LANN Pertanyakan Alasan Deportasi Anggotanya, WNA Rusia Artem Kotukhov
Nasional

LANN Pertanyakan Alasan Deportasi Anggotanya, WNA Rusia Artem Kotukhov

LSM LANN
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Lembaga Anti Narkotika Nasional (LANN) angkat suara terkait deportasi salah satu anggotanya, Artem Kotukhov, warga negara Rusia yang dikenal aktif membantu aparat dalam pemberantasan jaringan narkoba internasional di Indonesia.

Artem, yang telah menetap di Bali sejak 2018 dan menikah dengan perempuan asal Banyuwangi, disebut memiliki kontribusi besar dalam sejumlah operasi penangkapan sindikat narkoba yang melibatkan warga asing. Namun, pada 24 Juni 2023, ia justru dideportasi tanpa alasan yang jelas.

Menurut LANN, seluruh dokumen hukum Artem lengkap dan sah, termasuk SKCK dari Mabes Polri, surat keterangan dari Kedutaan Besar Rusia, serta pernyataan Interpol bahwa dirinya tidak memiliki catatan kriminal.

“Kami sangat heran dengan alasan deportasi yang terus berlanjut. Masa cekal enam bulan kini sudah jauh terlampaui,” ujar perwakilan LANN dalam keterangan resmi.

LANN menduga, aktivitas Artem yang sering membantu aparat justru membuatnya tidak disukai oleh oknum tertentu yang memiliki kaitan dengan jaringan narkoba internasional.
Sementara itu, Heti Widiastuti, pejabat pemerintah yang ikut menyoroti kasus ini, meminta masyarakat bersabar menunggu hasil pemeriksaan.“Pemerintah akan mendalami kasus ini secara menyeluruh. Keputusan akhir berada di tangan pimpinan,” katanya.

Kasus ini juga berdampak besar pada keluarga Artem. Sang istri yang merupakan warga Indonesia dilaporkan mengalami tekanan psikis berat hingga memperburuk penyakit kanker tiroid yang dideritanya.

LANN menilai, tindakan deportasi tanpa kejelasan ini bertentangan dengan semangat Undang-Undang Narkotika, di mana individu yang berperan aktif dalam pemberantasan narkoba seharusnya mendapat perlindungan hukum dan apresiasi.

“Artem siap disidangkan secara terbuka untuk membuktikan dirinya tidak bersalah. Bila bersalah, ia siap menerima konsekuensinya. Namun jika tidak, negara wajib memberikan keadilan,” tegas pihak LANN.

Hingga kini, Artem telah melaporkan kasusnya ke sejumlah lembaga negara, termasuk Kemenkumham, Ditjen Imigrasi, Mabes Polri, Komisi I dan III DPR RI, serta DPP Partai Gerindra. Ia juga menyuarakan kasusnya melalui media sosial yang mendapat sorotan luas publik, namun belum ada tindak lanjut nyata dari pihak berwenang.

LANN berharap pemerintah segera meninjau ulang keputusan deportasi tersebut demi menegakkan keadilan dan menjaga citra hukum Indonesia di mata dunia.

“Kami hanya menuntut keadilan bagi seseorang yang telah berjuang melawan narkoba di negeri ini,” tutup pernyataan resmi LANN./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Pesawat ATR 42
Nasional

Insiden Pesawat Perintis PK-RCY di Lapangan Terbang Balinggama, Papua Pegunungan, Dikabarkan Pilot Meninggal

JAKARTA, Bisnistoday - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah menerima laporan...

Menteri Nusron
Nasional

Hadiri Diklat Pratama DPP GMPK, Menteri Nusron Bakar Semangat Nasionalisme Mahasiswa

BOGOR, Bisnistoday - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),...

Bandara Husein
Nasional

Kemenhub Percepat Persiapan Reaktivasi Bandar Udara Husein

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan (Ditjen Hubud)...

Sentuh Tanahku
Nasional

Aplikasi Sentuh Tanahku, Hemat Waktu Mengurus Sertipikat Tanah

JAKARTA, Bisnistoday - Tak sedikit masyarakat memilih datang ke Kantor Pertanahan (Kantah)...