JAKARTA, Bisnistoday – Lembaga Anti Narkotika Nasional (LANN) angkat suara terkait deportasi salah satu anggotanya, Artem Kotukhov, warga negara Rusia yang dikenal aktif membantu aparat dalam pemberantasan jaringan narkoba internasional di Indonesia.
Artem, yang telah menetap di Bali sejak 2018 dan menikah dengan perempuan asal Banyuwangi, disebut memiliki kontribusi besar dalam sejumlah operasi penangkapan sindikat narkoba yang melibatkan warga asing. Namun, pada 24 Juni 2023, ia justru dideportasi tanpa alasan yang jelas.
Menurut LANN, seluruh dokumen hukum Artem lengkap dan sah, termasuk SKCK dari Mabes Polri, surat keterangan dari Kedutaan Besar Rusia, serta pernyataan Interpol bahwa dirinya tidak memiliki catatan kriminal.
“Kami sangat heran dengan alasan deportasi yang terus berlanjut. Masa cekal enam bulan kini sudah jauh terlampaui,” ujar perwakilan LANN dalam keterangan resmi.
LANN menduga, aktivitas Artem yang sering membantu aparat justru membuatnya tidak disukai oleh oknum tertentu yang memiliki kaitan dengan jaringan narkoba internasional.
Sementara itu, Heti Widiastuti, pejabat pemerintah yang ikut menyoroti kasus ini, meminta masyarakat bersabar menunggu hasil pemeriksaan.“Pemerintah akan mendalami kasus ini secara menyeluruh. Keputusan akhir berada di tangan pimpinan,” katanya.
Kasus ini juga berdampak besar pada keluarga Artem. Sang istri yang merupakan warga Indonesia dilaporkan mengalami tekanan psikis berat hingga memperburuk penyakit kanker tiroid yang dideritanya.
LANN menilai, tindakan deportasi tanpa kejelasan ini bertentangan dengan semangat Undang-Undang Narkotika, di mana individu yang berperan aktif dalam pemberantasan narkoba seharusnya mendapat perlindungan hukum dan apresiasi.
“Artem siap disidangkan secara terbuka untuk membuktikan dirinya tidak bersalah. Bila bersalah, ia siap menerima konsekuensinya. Namun jika tidak, negara wajib memberikan keadilan,” tegas pihak LANN.
Hingga kini, Artem telah melaporkan kasusnya ke sejumlah lembaga negara, termasuk Kemenkumham, Ditjen Imigrasi, Mabes Polri, Komisi I dan III DPR RI, serta DPP Partai Gerindra. Ia juga menyuarakan kasusnya melalui media sosial yang mendapat sorotan luas publik, namun belum ada tindak lanjut nyata dari pihak berwenang.
LANN berharap pemerintah segera meninjau ulang keputusan deportasi tersebut demi menegakkan keadilan dan menjaga citra hukum Indonesia di mata dunia.
“Kami hanya menuntut keadilan bagi seseorang yang telah berjuang melawan narkoba di negeri ini,” tutup pernyataan resmi LANN./




