www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 18 Juli 2026
Home HEADLINE NEWS Dorong Ekonomi Nasional, SKK Migas Catat TKDN Rp388 Triliun
HEADLINE NEWS

Dorong Ekonomi Nasional, SKK Migas Catat TKDN Rp388 Triliun

Deputi SKK Migas
Vice President Bidang Dukungan Bisnis SKK Migas, Maria Kristanti./
Social Media

SURABAYA, Bisnistoday – Industri hulu minyak dan gas bumi (migas) kembali menunjukkan peran strategisnya dalam memperkuat fondasi ekonomi nasional. Sepanjang periode 2020–2025, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) mencatat nilai kontrak pengadaan mencapai sekitar Rp725 triliun. Dari total tersebut, belanja dalam negeri melalui kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) mencapai 59 persen atau setara dengan Rp388 triliun

Vice President Bidang Dukungan Bisnis SKK Migas, Maria Kristanti, menegaskan bahwa kebijakan TKDN tidak hanya mengejar angka, tetapi juga dirancang untuk memperkuat struktur ekonomi nasional. Belanja dalam negeri, menurutnya, memberi ruang luas bagi produsen nasional, usaha kecil menengah (UKM), hingga penyerapan tenaga kerja lokal

 “Belanja dalam negeri tidak hanya berdampak pada pabrikan besar, tetapi juga mendorong tumbuhnya usaha kecil dan menengah serta membuka peluang kerja bagi masyarakat sekitar wilayah operasi,” ujar Maria dalam media briefing bersama KKKS di Surabaya.

Kontribusi ke Daerah

Jawa Timur menjadi salah satu contoh daerah dengan kontribusi signifikan. Pada periode yang sama, nilai belanja industri hulu migas di provinsi ini mencapai sekitar Rp9 triliun, dengan tingkat TKDN menembus 63 persen. Capaian tersebut mencerminkan kuatnya efek berganda (multiplier effect) aktivitas migas terhadap perekonomian daerah, mulai dari peningkatan jasa transportasi, akomodasi, hingga sektor penunjang lain

Data SKK Migas menunjukkan, penyerapan tenaga kerja lokal di sektor ini mencapai 94 persen. Sementara itu, kontribusi sektor transportasi berada di angka 87 persen, perhotelan dan akomodasi 88 persen, serta keterlibatan UKM mencapai 53 persen. Setiap aktivitas pengadaan di industri hulu migas terbukti menggerakkan banyak sektor sekaligus

Afirmasi untuk Pelaku Usaha Lokal

Guna memperluas partisipasi pelaku usaha daerah, SKK Migas menerapkan kebijakan afirmatif. Paket tender bernilai hingga Rp50 miliar diprioritaskan bagi pelaku usaha kecil dan menengah di wilayah operasi, dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan, kualitas pekerjaan, serta manajemen risiko

Maria mengakui, fluktuasi persentase TKDN dari tahun ke tahun merupakan hal wajar, seiring perubahan jenis pekerjaan dan kebutuhan teknologi di sektor migas. Namun secara keseluruhan, tren kontribusi industri hulu migas terhadap TKDN terus menunjukkan peningkatan positif.

Komitmen Berkelanjutan

Ke depan, SKK Migas menegaskan komitmennya memperkuat koordinasi dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), pemerintah daerah, dan pelaku usaha nasional. Tujuannya, memastikan kebijakan TKDN berjalan efektif, berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional dan daerah

Dengan strategi yang terukur dan dukungan seluruh pemangku kepentingan, kebijakan TKDN diharapkan menjadi motor penggerak baru tidak hanya bagi industri migas, tetapi juga bagi kemandirian ekonomi Indonesia./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Singkong
HEADLINE NEWS

Dorong Daya Saing IKM Pangan Berbasis Agro Komoditas Singkong

JAKARTA, Bisnistoday- Singkong menjadi komoditas yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi...

Proyek Masela
EnergiHEADLINE NEWS

Proyek Strategis LNG Abadi Masela Untuk Wujudkan Kemandirian Energi Nasional

JAKARTA, Bisnistoday - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Proyek Strategis Nasional (PSN) Liquefied...

PELABUHAN PRIOK
HEADLINE NEWS

Investment Grade Indonesia Aman, Waspadai Risiko Pertumbuhan Ekonomi

JAKARTA, Bisnistoday – PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menilai keputusan S&P Global...

emasku
HEADLINE NEWS

Permintaan Berkurang, HPE dan HR Emas Melemah pada Periode Kedua Juli 2026

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) emas periode...