www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 27 Juni 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Mantan Kepala BGN dan Wakilnya Digelandang ke Rutan Kejagung
Hukum

Mantan Kepala BGN dan Wakilnya Digelandang ke Rutan Kejagung

JAJARAN Eks BGN
MANTAN Kepala BGN, Dadan Hindayana, di Jakarta./istimewa/sarangeditor IG/
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Pasca menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi, Tim Kejaksaan Agung RI menggelandang mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana ke kendaraan taktis tahanan Kejagung menuju ke rutan Salemba, Jakarta. Terlihat Dadan Hindayana sudah mengenakan rompi tahanan dengan tangan sudah terborgol.

Eks mantan Kepala BGN ini, tidak sendiri, namun ditemani oleh Wakil Kepala BGN, Lodwyk Pusung dan Sony Sonjaya masuk ke kendaraan tahanan Kejagung. Mereka tampak masuk ke kendaraan usai melalui serangkaian pemeriksaan. Ketiganya sudah mengenakan rompi orange khas tahanan Kejagung. Begitupun, ketiganya sama sekali tidak memberikan keterangan kepada para wartawan selama digelandang masuk kendaraan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi kepada media di Jakarta, Rabu (3/6) membeberkan dugaan kerugian negara atas kegiatan tersangka.“Penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja), dalam pengadaan barang dan jasa tidak disusun sesuai riil di lapangan dan juga adanya markup harga pengadaan.”

Selain itu, menurutnya, dalam program MBG seharunya dikelola Yayasan di setiap sekolah. Namun kenyataanya,  yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG, merupakan yayasan yang dijadikan sarana, yang tidak memenuhi syarat menjadi mitra SPPG.

“Tetap ditunjuk dilakukan pengaturan verifikasi, dan atensi tersangka. Yayasan tersebut mendapat insentif miliaran rupiah setiap hari. Yayasan tersebut teraviliasi dengan DH, SS, LP.”

 Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, bahwa Yayasan tersebut teraviliasi dengan tersangka. Dengan begitu, proses pengadaan barang dan jasa, dilakukan secara melawan hukum. Mengintervensi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), sehingga KAK tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan markup, sehingga terjadi kerugian keuangan negara.

Pengadaan barang yang tidak mendukung operasi MBG seperti pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan anggaran sekitar Rp1 triliun. Selain itu, juga pengadaan sepatu, tablet, TV ukuran 75 in sebanyak sekitar 5.000 unit.”Terhadap perkara tersebut, telah menyebabkan kerugian keuangan negara.”/

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

TOl MBZ
HEADLINE NEWSHukum

Praktisi Konstruksi : Kasus Proyek Tol MBZ Ingatkan Profesionalitas Tugas Insinyur dan Layanan Masyarakat

JAKARTA, Bisnistoday – Praktisi bidang konstruksi mengaku tercoreng muka industri jasa konstruksi...

Konsumen DIgital
Hukum

Kemendag Fasilitasi Penyelesaian Pengaduan Konsumen Tokopedia dan TikTok Shop

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib...

Sony Sonjaya
Hukum

Kejagung Tolak JC Sony Sonjaya, Disebut Pelaku Utama Kasus Korupsi Program MBG

JAKARTA, Bisnistoday – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menolak permohonan justice collaborator (JC)...

Kabid Humas Polda Metro Bhudi Hermanto
Hukum

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Berkas Kasus Ijazah Jokowi Sudah P-21

JAKARTA, Bisnistoday - Polda Metro Jaya menjelaskan alasan penangkapan Roy Suryo dan...