www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 19 September 2026
Home NASIONAL & POLITIK Nasional Terima Aspirasi KPBI, Kemnaker Siapkan Tindak Lanjut Aduan PHK dan Pelindungan Pekerja
Nasional

Terima Aspirasi KPBI, Kemnaker Siapkan Tindak Lanjut Aduan PHK dan Pelindungan Pekerja

Wamenaker
WAMENAKER, Dr.Afriansyah Noor./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) me negaskan komitmennya untuk menindaklanjuti berbagai aspirasi pekerja terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pelindungan hak pekerja, dan keselamatan serta kesehatan kerja (K3).

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, saat menerima audiensi perwakilan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) yang dipimpin Sekretaris Jenderal KPBI, Michael Oncom, di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Dalam pertemuan tersebut, KPBI menyampaikan sejumlah persoalan ketenagakerjaan, antara lain dugaan pelanggaran prosedur PHK terhadap pekerja, PHK di kawasan industri, dugaan tindakan pemberangusan serikat pekerja (union busting), serta perlunya penguatan penerapan K3 di kawasan industri.

Menanggapi hal tersebut, Afriansyah menyatakan Kemnaker akan menindaklanjuti berbagai laporan yang disampaikan sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.

“Setiap aspirasi dan laporan yang disampaikan akan kami pelajari dan tindak lanjuti sesuai ke tentuan. Kami ingin memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi dan setiap persoalan ketenagakerjaan ditangani secara adil serta profesional,” ujar Afriansyah.

Sebagai langkah awal, Wamenaker dijadwalkan melakukan inspeksi lapangan untuk menindaklanjuti berbagai laporan yang disampaikan serta memperoleh informasi yang komprehensif dari para pihak terkait.

Terkait usulan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Afriansyah mendorong seluruh pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja, untuk aktif memberikan masukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang saat ini menginisiasi proses revisi regulasi tersebut.

Selain itu, Kemnaker akan terus memperkuat koordinasi dengan Desk Ketenagakerjaan Polri dan berbagai pemangku kepentingan dalam penanganan persoalan ketenagakerjaan guna mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan.

“Kami terus membuka ruang dialog dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan pekerja dan menciptakan iklim hubungan industrial yang kondusif,” paparnya./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Kemenhub
Nasional

Korban Musibah KM Virgo Transport 8 Terus Dicari, Terdapat 129 Penumpang Belum Ditemukan

JAKARTA, Bisnistoday -  Tim SAR terus berupaya mencari keberadaan korban kecelakaan tenggelamnya...

Wamenaker
Nasional

Wamenaker Tekankan Kompetensi SDM dalam Pengelolaan Risiko Microbanking

JAKARTA, Bisnistoday – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan pentingnya kompetensi sumber...

Barang Rampasan
Nasional

Kementerian ATR/BPN Terima Barang Rampasan Negara Untuk Dioptimalkan Dukung Layanan Masyarakat

JAKARTA, Bisnistoday  - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima...

Dirjen
Nasional

Kemnaker: UU PPRT Perjelas Hak dan Kewajiban Pekerja Rumah Tangga

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026...