JAKARTA – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengakui adanya sebuah amplop misterius yang ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby di kantornya. Penemuan amplop tersebut terjadi pasca-audiensi resmi yang digelar di Kantor Kementerian Kehutanan pada tanggal 2 Juni 2026 lalu.
Pertemuan yang membahas rekomendasi teknis kawasan hutan itu diklaim berlangsung secara terbuka serta tercatat dalam administrasi resmi kementerian.
“Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi,” ujar Raja Juli di Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2026).
Politikus tersebut menjelaskan bahwa dirinya baru menyadari keberadaan amplop di bawah map setelah sang bupati meninggalkan ruangan. Demi menjaga integritas, Raja Juli mengaku langsung memerintahkan ajudannya saat itu juga untuk segera mengembalikan barang tersebut kepada pemiliknya.
Proses pengembalian barang titipan itu memerlukan persiapan administrasi formal sehingga tidak bisa langsung dilakukan pada hari yang sama. Pihak Sekretaris Jenderal Kemenhut bahkan sampai menerbitkan surat perintah jalan resmi bagi ajudan menteri untuk berangkat menuju ke Riau.
Langkah pengembalian tersebut juga dikawal dengan ketat melalui koordinasi intensif bersama aparat penegak hukum setempat di wilayah Riau. Alhasil, amplop putih itu berhasil diserahkan kembali secara langsung kepada Suhardiman Amby pada tanggal 12 Juni 2026 sore.
Raja Juli menegaskan bahwa pengembalian tersebut dilakukan 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK menjerat sang kepala daerah. Tindakan penolakan itu diklaim sebagai bentuk komitmen kepemimpinan yang bersih sekaligus tanggung jawab moral publik di lingkungan kementerian.
Kasus ini sendiri mencuat setelah Bupati Kuansing menyerahkan diri ke gedung KPK setelah sempat diburu dalam rangkaian OTT. Suhardiman kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap mobil mewah terkait dengan proses pemilihan Sekretaris Daerah.
Penyidik komisi antirasuah kini tengah mendalami dugaan korupsi lain terkait pelicin izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Kewenangan mutlak pelepasan kawasan tersebut memang berada di bawah kementerian, meskipun rekomendasi teknisnya tetap diterbitkan oleh pihak pemerintah daerah.E2







































