JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mendalami kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Langkah taktis ini diwujudkan dengan melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga menyimpan barang bukti krusial.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi aktivitas lapangan yang dilakukan oleh tim penyidik pada awal pekan ini. Namun, demi kelancaran proses penegakan hukum, lembaga antirasuah tersebut masih menutup rapat titik-titik lokasi yang menjadi sasaran operasi.
“Benar (KPK lakukan penggeledahan). Penyidik masih melaksanakan geledah di sejumlah lokasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, di Jakarta, Senin (6/7).
Oleh karena operasi penindakan masih berlangsung, pihak KPK belum bisa memaparkan jenis maupun jumlah barang bukti yang berhasil disita. Penggeledahan ini diharapkan dapat memperkuat konstruksi perkara yang tengah menjadi perhatian publik nasional tersebut.
Dalam perkara hukum ini, KPK sebelumnya telah resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama tindak pidana korupsi. Para tersangka tersebut meliputi Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta seorang pihak swasta bernama Ardiles.
Penyidik juga telah melakukan penahanan rutan terhadap para tersangka demi efektivitas proses penyidikan dan mengantisipasi hilangnya alat bukti. Penahanan tersebut dilakukan secara terpisah di bawah pengelolaan ketat Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap SA (Suhardiman Amby) dan ZKN (Zulkarnain) untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1 Juli sampai dengan 20 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Masa penahanan untuk tersangka dari pihak swasta dihitung sedikit lebih awal karena yang bersangkutan diamankan terlebih dahulu oleh petugas. Sementara itu, sang bupati beserta sekretaris daerahnya baru menyerahkan diri ke markas KPK setelah sempat mangkir dari panggilan.
Atas perbuatan penyalahgunaan wewenang tersebut, bupati selaku penerima suap dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sanksi hukum yang membayangi para pejabat daerah ini mencakup pidana penjara yang cukup berat berdasarkan pembuktian di persidangan nanti.









































