JAKARTA, Bisnistoday – Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang merupakan kepanjangan dari peran Kementerian PUPR untuk jasa konstruksi telah melakukan akreditasi badan usaha dan profesi. Hingga Mei 2021, realiasi akreditasi yang dilakukan LPJK baru mencapai 26% dari keseluruhan asosiasi, badan usaha serta profesi.
“Kami sudah mulai masuk kepada substansi tugas pokok kami registrasi, untuk memberikan lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dan juga untuk rekomendasi lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Dengan terbentuknya LSP dan LSBU, harapannya proses sertifikasi dapat berjalan lebih baik, lebih transparan, dan lebih akuntabel,” kata Ketua LPJK, Taufik Widjoyono usai bertemu dengan Menteri Basuki, kemarin.
Baca juga : LPJK Gencarkan Pelayanan Sertipikasi Jasa Konstruksi
Taufik mengatakan, saat ini sedang menyelesaikan proses sertifikasi badan usaha dan tenaga kerja konstruksi selama masa transisi, dan mendorong pengakhiran masa transisi dengan mendorong asosiasi profesi dan badan usaha terakreditasi untuk segera membentuk LSBU dan LSP. Secara paralel, LPJK juga akan segera membuka pengajuan akreditasi bagi asosiasi yang belum terakreditasi.
Dikatakan Taufik, dalam masa transisi ini LPJK juga telah melaksanakan akreditasi asosiasi badan usaha, asosiasi profesi dan asosiasi rantai pasok. Hingga akhir Mei 2021,tercatat 72 Asosiasi Badan Usaha, 61 Asosiasi Profesi, dan 13 Asosiasi terkait rantai pasok konstruksi. Dari jumlah tersebut sekitar 26% yang telah terakreditasi yakni 12 Asosiasi Badan Usaha, 25 Asosiasi Profesi, dan 1 Asosiasi terkait rantai pasok konstruksi.
Penetapan akreditasi tersbeut juga telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 1410 Tahun 2020 tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Jasa Konstruksi Terakreditasi. Dengan telah terakreditasinya asosiasi dapat menjadi penentu kelayakan asosiasi untuk sebuah asosiasi mendirikan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dan Lembaga Sertifikat Profesi (LSP).
Baca juga : Menteri PUPR Dorong Jasa Konstruksi Lebih Transparan dan Akuntabel
Sesuai amanah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pelayanan izin untuk melakukan usaha melalui layanan 1 (satu) pintu yakni OSS. Untuk itu lisensi yang diberikan kepada LSBU, menjadi titik utama untuk penerbitan Sertifikat Badan Usaha.
Pedoman Proses Sertifikasi
Kementerian PUPR melalui Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) tengah mematangkan Pedoman Proses Sertifikasi Layanan Akreditasi, Lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), dan Rekomendasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Hal ini sebagai tindak lanjut dari pencanangan kedua layanan yang dilakukan pada masa transisi LPJK pada 28 Mei 2021 lalu.
Menteri Basuki mengatakan, LPJK memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan infrastruktur dan perkembangan jasa konstruksi di Indonesia. LPJK diharapkan dapat memberikan rekomendasi berupa terobosan baru dalam kemudahan perijinan berusaha dan percepatan serta peningkatan kualitas tender/seleksi di bidang jasa konstruksi.
Menteri PUPR melalui LPJK akan memberikan rekomendasi lisensi kepada LSP, sehingga BNSP dapat memberikan lisensi kepada LSP. Dengan demikian LSP tersebut memiliki kewenangan penerbitan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi./




