www.bisnistoday.co.id
Senin , 25 Mei 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Artis Karmila Karmaya Menang Gugatan Banding, Tuntut Pengembalian Investasi Rp 8,1 Miliar
Hukum

Artis Karmila Karmaya Menang Gugatan Banding, Tuntut Pengembalian Investasi Rp 8,1 Miliar

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Artis sinetron Karmila Karmaya, meraih kemenangan atas gugatan banding yang diajukan terkait kasus investasi di PT Citra Aryaguna. Kasus ini melibatkan dua terdakwa, Marlon dan Elisabeth Louise Coreta, yang diduga telah menggunakan dana investasi Karmila senilai Rp 8,1 miliar untuk tujuan yang tidak sesuai kesepakatan.

Iskandar Halim, kuasa hukum Karmila, menyatakan bahwa uang investasi tersebut seharusnya digunakan untuk proyek yang telah disepakati, namun terdakwa berdalih dana itu dialihkan untuk keperluan pandemi COVID-19. “Kami tidak mempersoalkan alasan mereka. Intinya, kami hanya ingin agar uang itu dikembalikan sesuai dengan hak klien kami,” kata Iskandar di kawasan Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Karmila menuturkan, ia diperkenalkan pada proyek investasi ini oleh Vita Ramona, yang merupakan manajer dari Hamish Daud, suami penyanyi Raisa. Karmila berharap, dengan adanya putusan ini, para terdakwa dapat segera mengembalikan uangnya. “Alhamdulillah, saya bersyukur sekali atas kemenangan ini. Saya berharap mereka segera bertanggung jawab dan membayarkan uang saya,” ujar Karmila.

Menurut penjelasan Iskandar, Karmila telah melakukan dua kali penyetoran dana kepada Marlon dan Coreta. Pada tahap pertama, ia menginvestasikan Rp 710 juta pada April 2021. Selanjutnya, ia menyerahkan Rp 7,6 miliar pada Mei 2021 untuk proyek yang sama. Hingga kini, Karmila mengaku belum menerima pengembalian ataupun keuntungan yang dijanjikan.

Karmila menambahkan, dirinya percaya pada Coreta karena mengetahui bahwa Coreta adalah istri seorang pensiunan pejabat di Mabes Polri. “Saya tidak pernah menyangka akan terjadi hal seperti ini. Awalnya saya percaya karena latar belakang mereka, namun sekarang saya merasa sangat dirugikan,” ungkap Karmila.

Jika tidak ada itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan dana tersebut, artis senior era 90-an ini berencana mengambil langkah pidana sebagai opsi hukum terakhir. “Apabila putusan perdata sudah inkrah dan masih tidak ada itikad baik dari tergugat, kami akan mengajukan eksekusi hingga melapor secara pidana,” tegas Iskandar.

Kemenangan ini memberi harapan bagi Karmila agar dana investasinya dapat kembali. Meski demikian, ia tetap berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara baik dan segera mengakhiri kerugian yang dialaminya sejak beberapa tahun terakhir.

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Patok Tanah
Hukum

Pasang Patok Jadi Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah

JAKARTA, Bisnistoday -  Sengketa tanah kerap dipicu persoalan sederhana, seperti batas lahan...

Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin
Hukum

BPA Fair 2026 Catat Total Hasil Lelang 997,4 Miliar

JAKARTA, Bisnistoday - Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin resmi menutup rangkaian acara...

Kepala BPA Kuntadi
Hukum

BPA Fair 2026 Resmi Dibuka, Lebih dari 300 Aset Siap Dilelang

JAKARTA, Bisnistoday - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI secara resmi membuka...

ATR BPN
Hukum

Kementerian ATR/BPN Bersama KPK Kaji Kerja Sama Menguntungkan bagi Pemda Se-Sulut

MANADO,  Bisnistoday - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama...