KEHADIRAN moda transportasi roda tiga Bajai di wilayah DIY semestinya menjadi kabar baik bagi masyarakat. Setelah lebih dari satu dekade Kota Yogyakarta hidup tanpa moda angkutan lingkungan yang aman, nyaman, dan terjangkau, Bajai berwarna merah yang kini mulai beroperasi justru langsung menghadapi kebijakan pelarangan dari pemerintah daerah.
Padahal, kehadiran Bajai memunculkan harapan baru dalam geliat transportasi perkotaan yang selama ini terasa stagnan. Ki Darmaningtyas, pemerhati transportasi dan peneliti INSTRAN, menilai pelarangan ini tidak hanya tergesa-gesa, tetapi juga kontraproduktif terhadap kebutuhan masyarakat akan moda transportasi publik yang manusiawi dan aman.
Menurutnya, sejak maraknya becak motor (bentor) pada 2012–2014 yang dinilai kurang berkeselamatan, Yogyakarta praktis kehilangan moda angkutan lingkungan yang layak. Kehadiran Bajai akhirnya mengisi kekosongan itu lebih aman, lebih nyaman, dan memiliki tarif yang kompetitif.
Tak heran jika masyarakat menyambut baik kehadirannya. Bajai dapat dipesan secara online maupun langsung di jalan, cocok untuk pelajar yang bisa berbagi biaya perjalanan, serta menjadi alternatif bagi warga yang enggan menggunakan kendaraan roda dua.
Kalau Masalahnya Izin, Bukankah Pemerintah yang Harus Memfasilitasi?
Pelarangan Bajai disebut-sebut terkait perizinan. Namun, Darmaningtyas menilai bahwa alasan itu justru menunjukkan bahwa pemerintah belum menjalankan peran dasarnya. Jika masyarakat membutuhkan layanan tersebut, maka pemerintah seharusnya:
- Memproses dan menerbitkan izin operasional, bukan sekadar melarang.
- Menetapkan standar keselamatan, termasuk keharusan uji berkala.
- Mendukung kehadiran transportasi baru yang tidak membebani APBN maupun APBD.
Ia bahkan mempertanyakan konsistensi kebijakan: bagaimana dengan transportasi roda dua dan tiga lain yang sudah beroperasi selama bertahun-tahun—apakah semuanya sudah berizin?
Sebagai kota pelajar dan destinasi wisata, Yogyakarta justru tertinggal dibanding kota lain dalam ketersediaan angkutan kota. Malang memiliki angkot yang beroperasi 24 jam, sementara Jakarta semakin agresif memperluas moda publik non-subsidi.Ironisnya, alih-alih menerima inovasi transportasi baru, Yogyakarta justru membatasinya.
Masyarakat Butuh Solusi, Bukan Penyekatan Inovasi
Bajai menawarkan sesuatu yang sejak lama hilang: transportasi publik kecil, ringkas, terjangkau, dan lebih aman dibanding moda nonstandar yang kini dominan. Karena itu, pelarangan Bajai bukan hanya merugikan masyarakat pengguna, tetapi juga menghambat proses modernisasi transportasi kota.
Yogyakarta tidak kekurangan alasan untuk menolak, tetapi memiliki lebih banyak alasan untuk memfasilitasi dan memperbaiki. Yang dibutuhkan bukan pelarangan, tetapi regulasi yang adil, standar keselamatan yang jelas, dan keberpihakan pada kebutuhan warga./
Jakarta, November 2025
Oleh : Ki Darmaningtyas, Peneliti INSTRAN (Inisiatif Strategis untuk Transportasi


