JAKARTA, Bisnistoday– Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memberi persetujuan bagi Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Komoditi Nusantara (BKN) atau dikenal dengan Central Finansial X (CFX). Persetujuan ini tertuang dalam Surat Kepala Bappebti Nomor KB.01.00/248/BAPPEBTI/SD/09/2024 tanggal 5 September 2024.
“Bappebti terus mendorong inovasi dan penguatan perdagangan aset kripto di Indonesia. Salah satu inovasi yang dilakukan adalah dengan memberikan persetujuan Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto yang diperdagangkan di BKN atau bursa berjangka aset kripto. Produk baru ini disetujui untuk memenuhi kebutuhan pasar yang semakin berkembang,” ujar Kepala Bappebti Kasan, kemarin.
Kasan menjelaskan, Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto adalah kontrak yang nilainya berasal dari aset kripto. Kontrak ini tidak memiliki tanggal jatuh tempo dan memungkinkan investor atau nasabah mempertahankan posisi tanpa melakukan perpanjangan transaksi (rollover) secara berkala. Hal tersebut memberikan fleksibilitas dan pilihan yang lebih beragam bagi investor dalam bertransaksi di industri kripto.
“Kehadiran Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto merupakan perkembangan positif yang dinantikan para pelaku industri aset kripto di Indonesia. Di sisi lain, kontrak ini telah memiliki dasar hukum yang kuat sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan,” imbuh Kasan.
Kasan menjelaskan, Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto ditransaksikan di BKN menggunakan sistem perdagangan yang telah disetujui Bappebti. Transaksi dilakukan di dalam bursa dan proses penjaminan, serta penyelesaian transaksi (settlement) dilakukan oleh Lembaga Kliring Berjangka yang telah mendapatkan izin Bappebti.
Perlindungan Masyarakat
Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita menambahkan, Bappebti akan tetap fokus pada penerapan prinsip KYC (Know Your Customers), terutama untuk inovasi pengembangan produk-produk baru. Bappebti juga akan terus mengutamakan perlindungan masyarakat dan menjamin kepastian berusaha bagi para pelaku di industri kripto.
“KYC diterapkan guna memastikan aset kripto tidak disalahgunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme. KYC juga dapat memperkuat regulasi Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) di Indonesia,” tegas Olvy.
Sementara itu, Direktur Utama BKN Subani menyampaikan apresiasi atas disetujuinya Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto sebagai pilihan investasi bagi pelanggan kripto di Indonesia. Menurut Subani, Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto merupakan tonggak penting dalam perjalanan BKN untuk terus memajukan industri kripto di tanah air. Langkah ini mencerminkan komitmen BKN dalam menghadirkan inovasi di pasar kripto Indonesia.
“BKN berharap dapat mendorong adopsi yang lebih luas bagi investor melalui kontrak berjangka perpetual aset kripto. Hal ini sekaligus memperkuat pondasi pasar kripto di Indonesia yang berdaya saing global,” ungkap Subani.//